Ihand.id / Nasional -Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy beberapa waktu yang lalu menyambangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), berharap agar pemerintah pusat dapat meninjau kembali tentang larangan pengangkatan tenaga PTT dan THL yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Sebenarnya tidak hanya konsultasi tapi kita ingin menolak aturan yang dibuat tersebut, karena tidak semua daerah di Indonesia itu SDM nya sama, tenaga PTT dan THL masih sangat kita butuhkan khususnya di Lingga,” ujarnya saat kembali ke Lingga, Senin (25/04/2022).
Menurut mantan Ketua Komisi I DPRD Lingga ini, permasalahan Sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Lingga khususnya para PTT dan THL terjadi karena kondisi geografis Kabupaten Lingga yang merupakan daerah dengan pulau-pulau terpencil sehingga mempengaruhi budaya masyarakat yang masih belum begitu peduli pendidikan formal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kalau kita ikuti aturan tersebut, maka PTT dan THL yang ada sekarang ini harus mengikuti tes untuk dapat menjadi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan itu tidak semua SDM kita mumpuni jika dilakukan tes, khususnya untuk bidang-bidang tertentu,” ujarnya.
Bidang tertentu yang dimaksudkannya adalah seperti tenaga kebersihan dan tenaga-tenaga cleaning service serta beberapa bidang lainnya yang rata-rata di Kabupaten Lingga sumber SDM nya masih belum mumpuni dari aspek administrasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya