Rugikan Negara 274 Juta, Tim Tabur Kejagung Tangkap Mantan Kades Tinjul di Jakarta
Dijelaskan Ade, bahwa tersangka pada saat dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agus bersikap koperatif.
“Tersangka bersikap koperatif pada saat dilakukan penangkapan sesuai dengan prosedur,” ujarnya
Lanjut Ade, pada Senin (20/2/2023) tersangka langsung mengikuti sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Jadi tersangka sudah langsung mengikuti persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” bebernya
Dan direncanakan pada akhir Maret 2023 akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi.
“Pada sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya. (Ivntry