Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK | f. ist

Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK | f. ist

Ihand.id – Bintan – Komunitas Bakti Bangsa memberi sinyal kuat menggugat hasil pilkada di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komunitas Bakti Bangsa Kepri, Budi Prasetyo di Bintan, mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan terhadap penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut ditemukan sejumlah permasalahan yang dapat dijadikan sebagai barang bukti dan alat bukti untuk diuji di Mahkamah Konstitusi.

Temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan nomor urut I, Roby Kurniawan-Deby Maryanti yang dianggap bukan kampanye oleh Bawaslu Bintan merupakan pintu masuk Komunitas Bakti Bangsa untuk menggugat Pilkada Bintan 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Kebaya Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO: Pemkab Lingga Konsisten Melestarikan Kebaya Labuh

“Kami juga menemukan fakta penggunaan anggaran daerah untuk bantuan sosial yang cukup massif dalam kurun waktu 6 bulan sebelum ditetapkan calon bupati dan wakil bupati,” ucapnya, Jumat (6/12/2024).

Budi mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat Bintan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kampanye calon bupati dan wakil bupati, Roby-Deby.

“Kami juga menemukan fakta penyebaran informasi hoaks tentang kolom kosong secara massif,” ujarnya.

Peristiwa banjir yang menyebabkan terganggunya proses pemungutan suara di-27 TPS di Kecamatan Sri Koala Lobam, namun tidak dilakukan pemungutan suara lanjutan sesuai prosedur, melainkan pelaksanaannya diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, putusan KPU RI tentang mekanisme pemungutan suara ditetapkan sehari sebelum pemungutan suara sehingga menimbulkan permasalahan di Bintan, seperti petugas KPPS tidak mengijinkan pemilih menggunakan hak suaranya jika tidak membawa surat undangan atau pemberitahuan memilih.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Singkep Pesisir Kenalkan Tradisi Mandi Safar Melalui Program P5
Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2025: Libur di Awal dan Akhir, Pembelajaran Tetap Berjalan
Pemerintah Kecamatan Temiang Pesisir Gelar Musrenbang RKPD 2026, Camat Soroti Permasalahan Prioritas
Polres Lingga Ikut Launching Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Secara Virtual
Kecamatan Bakung Serumpun Gelar Musrenbang RKPD 2026, Fokus pada Sinkronisasi Usulan Masyarakat
PHP Kada Kabupaten Bintan Disahkan, Pemohon Ucap Syukur
Polres Bintan Tangkap Enam Pelaku Penyelundupan Narkoba dan Senpi Ilegal
Asisten I Pemkab Lingga Buka Musrenbang Kecamatan Selayar, Dorong Sinergi Prioritas Pembangunan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:49 WIB

SMA Negeri 1 Singkep Pesisir Kenalkan Tradisi Mandi Safar Melalui Program P5

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:22 WIB

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2025: Libur di Awal dan Akhir, Pembelajaran Tetap Berjalan

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:50 WIB

Pemerintah Kecamatan Temiang Pesisir Gelar Musrenbang RKPD 2026, Camat Soroti Permasalahan Prioritas

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:06 WIB

Polres Lingga Ikut Launching Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Secara Virtual

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:52 WIB

Kecamatan Bakung Serumpun Gelar Musrenbang RKPD 2026, Fokus pada Sinkronisasi Usulan Masyarakat

Berita Terbaru

SMA Negeri 1 Singkep Pesisir Kenalkan Tradisi Mandi Safar Melalui Program P5 | f. Ist

Berita Harian Lingga

SMA Negeri 1 Singkep Pesisir Kenalkan Tradisi Mandi Safar Melalui Program P5

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:49 WIB