Rugikan Negara 274 Juta, Tim Tabur Kejagung Tangkap Mantan Kades Tinjul di Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ihand.id – Tim tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Mantan Kepala Desa Tinjul, Rostam Efendi di Jakarta karena telah merugikan negara sebesar 274 juta rupiah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Lingga. Penangkapan berlangsung pada Jumat (17/2/2023) lalu.

Baca Juga:  Pedagang Gorengan di Tanjungpinang Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Pecahan 100 Ribu

Dimana setelah Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan Rostam Efendi sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa APBD-S Desa Tinjul tahun 2019, pada Desember 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan memasukkan nama mantan kades tinjul tersebut dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Baca Juga:  Bupati Nizar Hadiri Peletakan Batu Pertama Pabrik Plywood PT. Sumber Sejahtera Logistic Prima

Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra kepada RRI mengatakan, bahwa pada Sabtu 18 Februari 2023 tersangka langsung diamankan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Saat ini yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Tanjungpinang,” kata Ade, Selasa (22/2/2023)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Fenomena Langka: Ikan Laut Dalam Anglerfish Muncul di Permukaan Perairan Kepulauan Canary
AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Sertijab Kabag Ops Polres Lingga
Polres Lingga Bagikan Paket Makan Siang Bergizi untuk Anak Yatim Piatu di Panti Asuhan Kasih Ibu
Kapolres Lingga Tebar 10 Ribu Benih Ikan Nila untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Lingga Hentikan Penyidikan Kasus Narkoba Yanuar Hadinata Setelah Meninggal Dunia
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara
Iptu. Maidir Salurkan Bantuan Sembako dari Kapolres kepada Warga Kurang Mampu di Dabo Singkep
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 01:42 WIB

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Minggu, 16 Februari 2025 - 01:19 WIB

Fenomena Langka: Ikan Laut Dalam Anglerfish Muncul di Permukaan Perairan Kepulauan Canary

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:01 WIB

AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Sertijab Kabag Ops Polres Lingga

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:30 WIB

Polres Lingga Bagikan Paket Makan Siang Bergizi untuk Anak Yatim Piatu di Panti Asuhan Kasih Ibu

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:10 WIB

Kapolres Lingga Tebar 10 Ribu Benih Ikan Nila untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Presiden RI, Prabowo Subianto | f. Ist

Berita Nasional

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Senin, 17 Feb 2025 - 01:42 WIB

AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Sertijab Kabag Ops Polres Lingga | f. Ist

Berita Harian Lingga

AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Sertijab Kabag Ops Polres Lingga

Sabtu, 15 Feb 2025 - 13:01 WIB

Kapolres Lingga Tebar 10 Ribu Benih Ikan Nila untuk Perkuat Ketahanan Pangan | f. Ist

Berita Harian Lingga

Kapolres Lingga Tebar 10 Ribu Benih Ikan Nila untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 15 Feb 2025 - 12:10 WIB