Polsek Bintan Timur Polres Bintan Ringkus Pelaku Tindak Percobaan Pemerkosaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTAN, LINGGATERKINI.COM – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka Inisial HS (26) terkait tindakan percobaan pemerkosaan di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (20/11/2021 lalu, hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polsek BintanTimur pada Senin (6/12/2021).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi pimpin konferensi pers di Mapolsek Bintim, didampingi Kanitreskrim Polsek Bintim dan Kasi Humas Polres Bintan.

BACA JUGA :Pemerintah Pusat Batalkan Rencana PPKM Level 3, Pemkab Lingga Tunggu Arahan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akp Suardi menjelaskan bahwa tersangka HS pada Sabtu, (20/11) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kelong akan melakukan pemerkosaan terhadap korban Inisial RM (19) yang mana tersangka mengaakui dalam pengaruh alkohol melancarkan aksi bejatnya dengan modus tersangka masuk kerumah korban melalui pintu belakang, lalu menghampiri korban yang sedang pulas tertidur.

Baca Juga:  PHP Kada Kabupaten Bintan Disahkan, Pemohon Ucap Syukur

Dengan aksinya tersangka menutup mulut korban dengan tangan kanannya dan berusaha untuk menyetubuhi korban dengan secara paksa.

“Aksinya tersebut tidak membuahkan hasil, korban langsung berteriak saat menyadari aksi tersangka, sehingga membuat orang tua korban terbangun dan tersangka melarikan diri kembali melewati pintu belakang,” ujar Kapolsek Bintan.

Setelah mendapatkan laporan dari korban petugas bergerak cepat dan meringkus tersangka dalam waktu tidak begitu lama.

Dari hasil Visum korban mengalami luka dan memar dibagian mulut, serta mengalami trauma atas kejadian tersebut.

Baca Juga:  Kodim 0315 Bintan Bersama BINDA Kepri Gelar Serbuan Vaksinasi COVID-19

“Motif tersangka dikarenakan dirinya menyukai korban, tetapi korban tidak merespon tersangka,” tuturnya.

Saat awak media melontarkan pertanyaan kepada tersangka HS, dirinya mengakui bahwa saat itu sedang keadaan tidak sadarkan diri dikarenakan dalam keadaan mabuk.

“Saya dalam keadaan mabuk bang, tidak sadar melakukan hal tersebut,” ucap HS.
Nah, ternyata tersangka pernah mendekam di Jeruji besi sebelumnya terkait penganiayaan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 K.U.H Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana, kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas (12) tahun./ r.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHP Kada Kabupaten Bintan Disahkan, Pemohon Ucap Syukur
Polres Bintan Tangkap Enam Pelaku Penyelundupan Narkoba dan Senpi Ilegal
Kuasa Hukum KBB Siap Hadapi Sidang PHP Kada Kabupaten Bintan
Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK
Gubernur Ansar Resmi Lantik Ahdi Muqsith Sebagai Wakil Bupati Bintan
Kodim 0315 Bintan Bersama BINDA Kepri Gelar Serbuan Vaksinasi COVID-19
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:32 WIB

PHP Kada Kabupaten Bintan Disahkan, Pemohon Ucap Syukur

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:29 WIB

Polres Bintan Tangkap Enam Pelaku Penyelundupan Narkoba dan Senpi Ilegal

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:17 WIB

Kuasa Hukum KBB Siap Hadapi Sidang PHP Kada Kabupaten Bintan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:25 WIB

Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK

Sabtu, 16 September 2023 - 09:03 WIB

Gubernur Ansar Resmi Lantik Ahdi Muqsith Sebagai Wakil Bupati Bintan

Berita Terbaru

Ketua Panitia Imlek 2025, Dennis Tai | f. Wandy

Berita Harian Lingga

1.000 Lebih Lampion Terangi Kota Dabo Singkep Sambut Imlek 2576

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:39 WIB

MA Al-Barakah Singkep Gelar Yasinan Mingguan, Tingkatkan Kualitas Ruhiyah Siswa | f. Ari

Berita Harian Lingga

MA Al-Barakah Singkep Gelar Yasinan Mingguan, Tingkatkan Kualitas Ruhiyah Siswa

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:32 WIB