Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi | fotografer: Cahyo

Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi | fotografer: Cahyo

Ihand.id – Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi berjumlah 2.079 butir dengan logo Gucci.

Barang bukti sebanyak 2.001 butir ekstasi telah dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024) siang, sementara sebagian lainnya disisihkan untuk keperluan pemeriksaan lab dan persidangan.

Baca Juga:  Mahasiswa Kepulauan Riau Gelar Aksi Tuntut Dana Pendidikan dari CSR BRK Syariah di Tanjungpinang

Penangkapan dua tersangka yang diketahui sebagai residivis, yakni AT dan YA, dilakukan pada Senin (4/11/2024) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.

“Tersangka berinisial AT berhasil diamankan di gerbang masuk Perumahan Taman Surya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ekstasi,” jelas AKBP Arief.

Barang bukti yang ditemukan dari AT terdiri atas: 863 butir ekstasi hijau, 245 butir ekstasi biru, 971 butir ekstasi hijau.

“Total barang bukti mencapai 2.079 butir atau 1.522,83 gram, dengan estimasi nilai mencapai Rp 400 juta,” jelasnya.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menambahkan bahwa hasil interogasi menunjukkan AT disuruh oleh YA untuk mengambil barang tersebut.

“YA kemudian ditangkap di Kelong Cacak, Jalan H. Ungar, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. YA mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial VM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan durasi paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manfaat Luar Biasa Cranberry: Buah Kecil yang Kaya Nutrisi untuk Kesehatan Tubuh
Diabaikan Bertahun-Tahun, Warga Marok Tua Hidup di Rumah Reyot — Kades Baru Bergerak Setelah Berita Viral!
Disperkim Lingga Tinjau Kondisi Rumah Tak Layak Huni di Marok Tua, Rumah Joni Terabaikan Butuh Perhatian Pemerintah
Sikat Premanisme, Polres Lingga Diapresiasi Pemuda Pancasila: ‘Langkah Cepat, Tindakan Tepat!’
Ironi di Tengah Klaim Pemerataan: Warga Desa Marok Tua Hidup di Rumah Nyaris Roboh Tanpa Sentuhan Bantuan Pemerintah
Listrik PLN di Mensanak Sering Padam, Warga: “Seperti Hidup di Era 90-an”
Menelusuri Sejarah Berdirinya Brentford FC: Dari Klub Kecil London hingga Premier League
Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian, Bupati Lingga Teken MoU dengan PA Dabo Singkep
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 15:23 WIB

Manfaat Luar Biasa Cranberry: Buah Kecil yang Kaya Nutrisi untuk Kesehatan Tubuh

Senin, 12 Mei 2025 - 14:37 WIB

Diabaikan Bertahun-Tahun, Warga Marok Tua Hidup di Rumah Reyot — Kades Baru Bergerak Setelah Berita Viral!

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:23 WIB

Disperkim Lingga Tinjau Kondisi Rumah Tak Layak Huni di Marok Tua, Rumah Joni Terabaikan Butuh Perhatian Pemerintah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:18 WIB

Sikat Premanisme, Polres Lingga Diapresiasi Pemuda Pancasila: ‘Langkah Cepat, Tindakan Tepat!’

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:04 WIB

Ironi di Tengah Klaim Pemerataan: Warga Desa Marok Tua Hidup di Rumah Nyaris Roboh Tanpa Sentuhan Bantuan Pemerintah

Berita Terbaru