Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi | fotografer: Cahyo

Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi | fotografer: Cahyo

Ihand.id – Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi berjumlah 2.079 butir dengan logo Gucci.

Barang bukti sebanyak 2.001 butir ekstasi telah dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024) siang, sementara sebagian lainnya disisihkan untuk keperluan pemeriksaan lab dan persidangan.

Baca Juga:  Mahasiswa Kepulauan Riau Gelar Aksi Tuntut Dana Pendidikan dari CSR BRK Syariah di Tanjungpinang

Penangkapan dua tersangka yang diketahui sebagai residivis, yakni AT dan YA, dilakukan pada Senin (4/11/2024) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.

“Tersangka berinisial AT berhasil diamankan di gerbang masuk Perumahan Taman Surya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ekstasi,” jelas AKBP Arief.

Barang bukti yang ditemukan dari AT terdiri atas: 863 butir ekstasi hijau, 245 butir ekstasi biru, 971 butir ekstasi hijau.

“Total barang bukti mencapai 2.079 butir atau 1.522,83 gram, dengan estimasi nilai mencapai Rp 400 juta,” jelasnya.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menambahkan bahwa hasil interogasi menunjukkan AT disuruh oleh YA untuk mengambil barang tersebut.

“YA kemudian ditangkap di Kelong Cacak, Jalan H. Ungar, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. YA mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial VM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan durasi paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Jamin Layanan Kesehatan
Kader Posyandu Lingga Digembleng Pelatihan 6 SPM, Ini Tujuan Pentingnya!
Bupati Nizar dan Wabup Novrizal Pimpin Rakor OPD, Fokus Program Prioritas Lingga 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Fondasi Utama Bangsa
Penuh Khidmat, Wabup Lingga Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Dabo Singkep
Di Balik Kamera dan Pena: Jeritan Sunyi Jurnalis di Hari Buruh 2026
Dari Satu Pohon Jadi Harapan: Cara Sederhana Disperindagkop UKM Lingga Jaga Masa Depan Pangan
Gerak Cepat! YKI Lingga Siapkan Sekretariat Baru di Implasement Timah Dabo
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:52 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Jamin Layanan Kesehatan

Senin, 4 Mei 2026 - 22:06 WIB

Kader Posyandu Lingga Digembleng Pelatihan 6 SPM, Ini Tujuan Pentingnya!

Senin, 4 Mei 2026 - 22:01 WIB

Bupati Nizar dan Wabup Novrizal Pimpin Rakor OPD, Fokus Program Prioritas Lingga 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 21:52 WIB

Pemkab Lingga Gelar Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Fondasi Utama Bangsa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:28 WIB

Penuh Khidmat, Wabup Lingga Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Dabo Singkep

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia, menegaskan bahwa sektor kesehatan tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah, meskipun di tengah keterbatasan kondisi ekonomi | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Jamin Layanan Kesehatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:52 WIB

Kader Posyandu se-Kecamatan Lingga mengikuti pelatihan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara hybrid guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat di desa dan kelurahan | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Kader Posyandu Lingga Digembleng Pelatihan 6 SPM, Ini Tujuan Pentingnya!

Senin, 4 Mei 2026 - 22:06 WIB

Wakil Bupati Lingga Novrizal memimpin upacara Hardiknas 2026 di Dabo Singkep. Momentum ini menjadi pengingat jasa pahlawan pendidikan dan komitmen memajukan pendidikan daerah | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Penuh Khidmat, Wabup Lingga Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Dabo Singkep

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:28 WIB