Polres Lingga Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Tinjul – Satu Bersenjata Parang!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengancaman, pengrusakan, dan kepemilikan senjata tajam terkait konflik lahan di Desa Tinjul. Keempat tersangka berinisial M, S, HM, dan HR | f. Wndy

Kepolisian Resor Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengancaman, pengrusakan, dan kepemilikan senjata tajam terkait konflik lahan di Desa Tinjul. Keempat tersangka berinisial M, S, HM, dan HR | f. Wndy

Ihand.id – Lingga – Kepolisian Resor Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengancaman, pengrusakan, dan kepemilikan senjata tajam terkait konflik lahan di Desa Tinjul.

Keempat tersangka berinisial M, S, HM, dan HR telah resmi ditahan mulai hari ini, Rabu (07/05/2025).

Baca Juga:  Jembatan Hampir Roboh di Desa Tinjul, Warga Mendesak Pemkab Lingga Segera Lakukan Perbaikan

Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, menyampaikan kepada media ini bahwa kasus tersebut bermula saat tersangka M membawa teman-temannya untuk menyelesaikan persoalan lahan yang menurutnya tidak direspon oleh pihak terkait.

Dalam proses tersebut, tersangka M melakukan pengancaman sambil membawa parang, sementara teman-temannya melakukan pengrusakan terhadap bibit kelapa sawit milik warga.

Diketahui, lahan tersebut bukan merupakan lahan sengketa, melainkan milik warga.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lingga Tetapkan JA, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil
Disdikpora Lingga Gelar Rapat Koordinasi Program Wajib Belajar 13 Tahun: Fokus Tangani Anak Tidak Sekolah dan Risiko Putus Sekolah
Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM
Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum
Kajati Kepri Kunker ke Moro: Sosialisasi Pendampingan Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran
Ketua DWP Kabupaten Lingga Ajak Keluarga Wujudkan Rumah Tangga Harmonis di Senayang
Kejutan Harhubnas 2025: Bandara Dabo Singkep Dapat Kue Ulang Tahun dari Komunitas LMG
Bandar Udara Dabo Singkep Rayakan Hari Perhubungan Nasional 2025 dengan Upacara, Bakti Sosial, dan Padat Karya
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 17:01 WIB

Kejari Lingga Tetapkan JA, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil

Kamis, 18 September 2025 - 16:29 WIB

Disdikpora Lingga Gelar Rapat Koordinasi Program Wajib Belajar 13 Tahun: Fokus Tangani Anak Tidak Sekolah dan Risiko Putus Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 17:29 WIB

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM

Rabu, 17 September 2025 - 17:21 WIB

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum

Rabu, 17 September 2025 - 17:06 WIB

Kajati Kepri Kunker ke Moro: Sosialisasi Pendampingan Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:21 WIB