Menurut Kapolres Bintan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku diupah sebesar 5000 Ringgit Malaysia oleh pemilik barang tersebut.
“Barang haram ini diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan diserahkan kepada pembeli di wilayah Kabupaten Bintan,” jelasnya.
Keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan operasi ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 320 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Yunita Stefani.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2