Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 Batam: Cegah Narkoba, Lawan Bullying, dan Cerdas Bermedsos

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 Batam: Cegah Narkoba, Lawan Bullying, dan Cerdas Bermedsos | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 Batam: Cegah Narkoba, Lawan Bullying, dan Cerdas Bermedsos | f. Kejati Kepri

Melalui Program JMS, Kejaksaan Tinggi Kepri memberikan penyuluhan hukum kepada siswa MAN 1 Batam tentang bahaya narkoba, pencegahan bullying, serta etika bermedia sosial.

Ihand.id – Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam, Kamis (25/09/2025).

Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 Batam: Cegah Narkoba, Lawan Bullying, dan Cerdas Bermedsos | f. Kejati Kepri
Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 Batam: Cegah Narkoba, Lawan Bullying, dan Cerdas Bermedsos | f. Kejati Kepri

Program ini digelar melalui kegiatan Penyuluhan Hukum BINMATKUM dengan tema besar “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Anti Bullying, dan Bijak Bermedia Sosial”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan JMS ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H, bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Dodi. Turut hadir Kepala MAN 1 Batam, Rudy Hartono, S.Ag., M.M, beserta guru serta 100 siswa peserta penyuluhan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Lingga Lantik Pejabat Fungsional Baru, Dorong Kinerja dan Kepedulian Terhadap Daerah

Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara detail perbedaan antara narkotika dan psikotropika.

Narkotika berasal dari tanaman atau sintetis, dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, hingga menimbulkan ketergantungan. Contohnya: heroin, kokain, ganja, morfin, dan codein.

Baca Juga:  Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Jalin Sinergi Hukum untuk Wujudkan Good Governance

Psikotropika zat non-narkotika yang memengaruhi saraf pusat, menyebabkan perubahan perilaku dan aktivitas mental. Contohnya: MDMA, amfetamin, diazepam, hingga pentobarbital.

Ia menekankan, dampak penyalahgunaan narkoba sangat fatal, mulai dari kerusakan organ tubuh, gangguan mental, kriminalitas, hukuman penjara hingga vonis mati, bahkan kematian akibat overdosis.

Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana bagi pelaku sangat berat, termasuk hukuman mati.

Selain narkoba, siswa juga diberikan pemahaman tentang bullying atau perundungan.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB