Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Ihand.🆔- Polsek Daik Lingga meringkus seorang pelaku pencabulan anak berusia 6 tahun yang terjadi di Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.
Pelaku berinisial J (45) yang berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Darat, Desa Kudung, Lingga.
Kapolsek Daik Lingga, AKP Idris mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya sudah sejak 3 tahun lalu terhadap korban sebanyak 6 kali.
“Awalnya korban ini bermain di depan rumah, lalu korban diajak temannya berinisial S untuk bermain kerumah pelaku yang merupakan paman korban,” kata Idris, Kamis (27/10/2022).
Lanjut Idris, saat sedang bermain teman korban tiba-tiba pulang dan meninggalkan korban, karena melihat temannya meninggalkan dirinya korban pun hendak pulang ke rumah.
“Dan saat korban hendak pulang pelaku menarik tangan korban dan membawa ke dalam rumah sehingga terjadi tindakan pencabulan oleh pelaku,” jelasnya.