PN Tanjungpinang Jatuhkan Pidana Penjara 15 Tahun kepada Edi dan Ronan Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Tahfidz Dabo Singkep

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusmaidi alias Edi (51) dan Ronan Septian alias Ronan (22), turun dari mobil tahanan Kejari Lingga saat akan mengikuti sidang tuntutan kasus pencabulan di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Pemandian Air Panas, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Rusmaidi alias Edi (51) dan Ronan Septian alias Ronan (22), turun dari mobil tahanan Kejari Lingga saat akan mengikuti sidang tuntutan kasus pencabulan di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Pemandian Air Panas, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Ihand.id – Lingga – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada dua terdakwa, Rusmaidi alias Edi (51) dan Ronan Septian alias Ronan (22), dalam kasus pencabulan di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Pemandian Air Panas, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Pembacaan putusan dilakukan secara online dan dikutip dari halaman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI tentang Putusan PN Tanjungpinang Nomor 148/Pid.Sus/2024/PN Tpg, Rabu (17/07/2024).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra, dengan anggota Refi Damayanti, Br dan Sayed Fauzan, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan pendidik secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Pihak Keluarga Korban Merasa Tuntutan terhadap Terdakwa Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep Tidak Adil

Atas kejahatan ini, kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Rusmaidi, yang juga merupakan pendiri pondok pesantren, dan anaknya, Ronan Septian, yang menjabat sebagai pimpinan dan pengasuh santri, terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren tersebut. Beberapa korban di antaranya masih di bawah umur, yang menambah beratnya hukuman bagi kedua terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, M Andri Ghafary, S.H., dan Muhammad Rifaniansyah, S.H., yang menangani kasus ini, awalnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara namun hakim memutuskan menjatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan yaitu selama 15 tahun pidana penjara. Hal ini memberikan pesan tegas bahwa tindakan asusila, terutama di dalam dunia pendidikan, tidak akan ditoleransi.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari beberapa orang tua santriwati yang mengungkapkan bahwa anak-anak mereka menjadi korban pencabulan di pondok pesantren tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang.

Baca Juga:  Netizen Banjiri Kolom Komentar di Medsos IG Terkait Tuntutan kasus Asusila Ponpes: "12 tahun.. Trauma Korban Seumur Hidup"

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak. Selain itu, putusan ini juga menjadi pengingat bagi lembaga pendidikan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dan melindungi anak didiknya dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Dengan adanya putusan ini, para korban dan keluarganya diharapkan dapat mendapatkan keadilan dan kedamaian. Pihak pengelola pondok pesantren juga diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, termasuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada para pendidik dan santri mengenai pentingnya menjaga perilaku yang sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.(ca)

sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef44596cbe6f368631323332373133.html

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef44596d9673cca4a3323332373135.html

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga H. Armia Ikuti Senam Sehat dan Sambut Pawai Pendidikan Hari Guru Nasional 2025
Sekda Armia Resmi Tutup Seluruh Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kabupaten Lingga 2025
Turnamen Mini Soccer Desa Sekanah Resmi Dibuka: Ketua DPRD Maya Sari Tekankan Pembinaan Atlet Muda dan Persatuan Warga
Perhelatan Kenduri Silat Alam Melayu Warnai Hari Jadi Lingga ke-22: Momentum Menyatukan Jati Diri Budaya Melayu
Wabup Lingga Hadiri “Sembang Stunting” di Posek: Perkuat Kolaborasi Tekan Angka Stunting 2025
Pentas Seni PGRI Meriahkan Malam Hiburan Hari Jadi Kabupaten Lingga ke-22
LMG Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Lingga ke-22: Dua Dekade Lebih Menjunjung Budaya dan Membangun Negeri
Asisten Ekonomi Setda Lingga Hadiri Rapat Evaluasi BUMD: Dorong Tata Kelola dan Kontribusi Daerah Lebih Baik
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 15:00 WIB

Sekda Lingga H. Armia Ikuti Senam Sehat dan Sambut Pawai Pendidikan Hari Guru Nasional 2025

Minggu, 23 November 2025 - 14:40 WIB

Sekda Armia Resmi Tutup Seluruh Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kabupaten Lingga 2025

Sabtu, 22 November 2025 - 18:42 WIB

Turnamen Mini Soccer Desa Sekanah Resmi Dibuka: Ketua DPRD Maya Sari Tekankan Pembinaan Atlet Muda dan Persatuan Warga

Sabtu, 22 November 2025 - 18:19 WIB

Perhelatan Kenduri Silat Alam Melayu Warnai Hari Jadi Lingga ke-22: Momentum Menyatukan Jati Diri Budaya Melayu

Sabtu, 22 November 2025 - 18:02 WIB

Wabup Lingga Hadiri “Sembang Stunting” di Posek: Perkuat Kolaborasi Tekan Angka Stunting 2025

Berita Terbaru