Netizen Banjiri Kolom Komentar di Medsos IG Terkait Tuntutan kasus Asusila Ponpes: “12 tahun.. Trauma Korban Seumur Hidup”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Lingga – Media sosial Instagram @referensi.lingga dibanjiri komentar netizen terkait postingan berita mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus asusila di Pondok Pesantren (Ponpes) Hutan Tahfidz. Kedua terdakwa, yang merupakan pimpinan ponpes serta ayah dan anak, hanya dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

Salah satu komentar pedas datang dari akun @mun.sumarni yang mengatakan, “Macam tak ikhlas, sedikit betol masa tahanan, bagusnya dikebiri juga biar tak senyum simpul macam orang menang pertandingan.”

Baca Juga:  Sidang Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara
Baca Juga:  Pihak Keluarga Korban Merasa Tuntutan terhadap Terdakwa Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep Tidak Adil

Sementara itu, akun @alfidiharjo_ menulis, “Sedikit betol 12 tahun cuma.” Akun lainnya, @riznug_24, turut berkomentar, “Ngeri boy masih bisa tersenyum seperti tidak terjadi apa-apa.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak netizen juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di kasus ini. Seperti yang diungkapkan oleh @arkanda.leman, “Bagaimana kejadian bisa terus terulang kembali, kalau hukumnya begini.” Komentar lainnya dari @rhinochanonkk berbunyi, “Sedikitna.. 12 tahun.. Trauma korban seumur hidup.”

Kasus ini mengguncang masyarakat setelah terdakwa yang merupakan pimpinan ponpes dan anaknya didakwa atas tuduhan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (03/07/2024) sore, JPU dari Kejaksaan Negeri Lingga, Andri, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 3 bulan kurungan. Namun, tuntutan ini tidak mencakup sanksi terkait kepemilikan dan peran kedua terdakwa sebagai pembina ponpes tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya, yaitu seumur hidup, guna memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban yang harus menanggung trauma seumur hidup.

Kasus ini masih terus menyedot perhatian publik, yang berharap penegakan hukum dapat memberikan keadilan yang sepadan bagi para korban.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024: CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025
Bakamla RI Jemput 2 Nelayan Indonesia di Perbatasan Terluar Indonesia Malaysia
PNS di Tanjungpinang Ditangkap karena Narkoba, Polisi Amankan Ganja dan Alat Timbang
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Way Kanan
Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Tiga Anggota Polri Gugur di Lampung, Polres Lingga Gelar Salat Gaib sebagai Bentuk Penghormatan
Polres Lingga Gencarkan Sosialisasi Hotline 110 untuk Keamanan Mudik Lebaran 2025
Berkah Ramadhan, DWP Kabupaten Lingga Serahkan 83 Paket Sembako untuk Tenaga Honorer
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:08 WIB

Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024: CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:32 WIB

Bakamla RI Jemput 2 Nelayan Indonesia di Perbatasan Terluar Indonesia Malaysia

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:11 WIB

PNS di Tanjungpinang Ditangkap karena Narkoba, Polisi Amankan Ganja dan Alat Timbang

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:15 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Way Kanan

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:08 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Berita Terbaru