Netizen Banjiri Kolom Komentar di Medsos IG Terkait Tuntutan kasus Asusila Ponpes: “12 tahun.. Trauma Korban Seumur Hidup”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Lingga – Media sosial Instagram @referensi.lingga dibanjiri komentar netizen terkait postingan berita mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus asusila di Pondok Pesantren (Ponpes) Hutan Tahfidz. Kedua terdakwa, yang merupakan pimpinan ponpes serta ayah dan anak, hanya dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

Salah satu komentar pedas datang dari akun @mun.sumarni yang mengatakan, “Macam tak ikhlas, sedikit betol masa tahanan, bagusnya dikebiri juga biar tak senyum simpul macam orang menang pertandingan.”

Baca Juga:  Sidang Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara
Baca Juga:  Pihak Keluarga Korban Merasa Tuntutan terhadap Terdakwa Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep Tidak Adil

Sementara itu, akun @alfidiharjo_ menulis, “Sedikit betol 12 tahun cuma.” Akun lainnya, @riznug_24, turut berkomentar, “Ngeri boy masih bisa tersenyum seperti tidak terjadi apa-apa.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak netizen juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di kasus ini. Seperti yang diungkapkan oleh @arkanda.leman, “Bagaimana kejadian bisa terus terulang kembali, kalau hukumnya begini.” Komentar lainnya dari @rhinochanonkk berbunyi, “Sedikitna.. 12 tahun.. Trauma korban seumur hidup.”

Kasus ini mengguncang masyarakat setelah terdakwa yang merupakan pimpinan ponpes dan anaknya didakwa atas tuduhan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (03/07/2024) sore, JPU dari Kejaksaan Negeri Lingga, Andri, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 3 bulan kurungan. Namun, tuntutan ini tidak mencakup sanksi terkait kepemilikan dan peran kedua terdakwa sebagai pembina ponpes tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya, yaitu seumur hidup, guna memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban yang harus menanggung trauma seumur hidup.

Kasus ini masih terus menyedot perhatian publik, yang berharap penegakan hukum dapat memberikan keadilan yang sepadan bagi para korban.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-23: Kesempatan Meraih Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan
Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep
Wakil Bupati Lingga H. Novrizal I’tikaf di Masjid Al Aula Dabo Singkep, Ajak Masyarakat Hidupkan Malam Ramadan
Kajati Kepri J. Devy Sudarso Resmikan Gedung Serbaguna Kejaksaan Negeri Lingga, Dukung Pelayanan Hukum Lebih Optimal
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-22: Malam-Malam Terbaik untuk Berdoa
Wabup Lingga Novrizal Lantik Irfan Andaria sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Lingga Periode 2026–2031
Kolaborasi Dekranasda, GOW, PP-PAUD, YKI dan BNPB Lingga hadirkan bantuan sembako untuk masyarakat di bulan suci Ramadan 1447 H
Defisit APBN Februari 2026 Capai Rp135,7 Triliun
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:40 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-23: Kesempatan Meraih Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:31 WIB

Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:24 WIB

Wakil Bupati Lingga H. Novrizal I’tikaf di Masjid Al Aula Dabo Singkep, Ajak Masyarakat Hidupkan Malam Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:16 WIB

Kajati Kepri J. Devy Sudarso Resmikan Gedung Serbaguna Kejaksaan Negeri Lingga, Dukung Pelayanan Hukum Lebih Optimal

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:18 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-22: Malam-Malam Terbaik untuk Berdoa

Berita Terbaru