Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Penataan Pedagang Kaki Lima Lewat Rakor Perda Nomor 4 Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Penataan Pedagang Kaki Lima Lewat Rakor Perda Nomor 4 Tahun 2025 | f. Diskominfo Lingga

Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Penataan Pedagang Kaki Lima Lewat Rakor Perda Nomor 4 Tahun 2025 | f. Diskominfo Lingga

Ia menegaskan bahwa esensi dari aturan ini bukan untuk membatasi ruang gerak pedagang kaki lima, melainkan memberikan kepastian dan tempat usaha yang layak bagi mereka.

“Kita berharap Perda ini dapat diterima dengan baik oleh para pedagang kaki lima. Tujuan utamanya adalah memberikan wadah bagi mereka agar dapat menjalankan usaha secara tertib dan nyaman,” tambahnya.

Baca Juga:  Diskominfo Lingga Monitoring Instalasi Akses Internet BAKTI di Desa Kelumu dan Desa Persiapan Cempaka

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa pemerintah daerah berencana untuk menyediakan lokasi khusus bagi para PKL yang nantinya akan dijadikan area usaha yang tertata dan strategis. Namun, penentuan lokasi ini akan dilakukan melalui kajian mendalam, agar tidak mengganggu daya jual pedagang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini masih langkah awal menuju realisasi Perda tersebut. Banyak tahapan yang perlu kita jalani ke depan, mulai dari penentuan lokasi, penyesuaian tata ruang, hingga sosialisasi lanjutan kepada para pedagang,” tutup Zainal Abidin.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-78: Asisten I Pemkab. Lingga, Sabirin, Ucapkan Selamat dan Apresiasi kepada Polres Lingga

Dengan adanya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap dapat menciptakan lingkungan usaha rakyat yang lebih teratur, bersih, dan berdaya saing, sejalan dengan visi pembangunan ekonomi daerah berbasis kerakyatan.

Penulis : Ivantri Gustianda

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”
YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan
Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri dan Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Strategis
Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak
Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana
DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab
Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini
Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:08 WIB

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”

Jumat, 17 April 2026 - 20:28 WIB

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri dan Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Strategis

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WIB

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana

Berita Terbaru

Pengurus YKI Lingga resmi dikukuhkan di Dabo Singkep. Momentum ini disertai pesan penting agar tidak sekadar seremonial, tetapi bergerak nyata dalam pencegahan kanker | f. Sahib

Berita Harian Lingga

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:28 WIB

Hakim PN Tanjungpinang turun langsung ke lokasi kasus Jembatan Marok Kecil. Kejari Lingga memastikan pengujian fakta untuk mengungkap dugaan korupsi | f. Wandy

Hukum dan Kriminal

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:43 WIB