Ihand.id – Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Keputusan ini mengatur pola pembelajaran siswa selama Ramadhan dengan memberikan libur di awal dan akhir bulan suci, sekaligus memastikan kelangsungan proses belajar di luar lingkungan sekolah.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan, siswa akan mendapatkan libur di awal Ramadhan mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret, siswa diwajibkan menjalankan pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan sekitar sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Setelah masa libur tersebut, kegiatan belajar mengajar akan kembali berlangsung secara normal di sekolah pada 6 hingga 25 Maret 2025.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya