Panik! Ular Piton 7 Meter Masuk ke Gudang Warga di Daik Lingga, Dievakuasi Damkar dalam 15 Menit

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panik! Ular Piton 7 Meter Masuk ke Gudang Warga di Daik Lingga, Dievakuasi Damkar dalam 15 Menit | f. Ist

Panik! Ular Piton 7 Meter Masuk ke Gudang Warga di Daik Lingga, Dievakuasi Damkar dalam 15 Menit | f. Ist

Ihand.id – Lingga – Warga Kelurahan Daik Sepincan, Kecamatan Daik, Kabupaten Lingga, dikejutkan dengan kemunculan seekor ular piton sepanjang tujuh meter yang masuk ke dalam gudang rumah salah seorang warga pada Sabtu malam (15/03/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pemilik rumah saat membuka pintu gudang dan menyadari ada sesuatu yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, terlihat seekor ular piton besar melingkar di dalam gudang.

Baca Juga:  Bupati Nobar Bersama Warga Dukung Atlet Daerah di Timnas

Rustam Efendi, yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera melaporkan kejadian ini ke Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lingga untuk meminta bantuan evakuasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komandan Pleton (Danton) Damkar Lingga Unit Daik, Novi Sarizal, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Rustam Efendi pada pukul 20.45 WIB.

Baca Juga:  Peringati HUT Bhayangkara ke-77, Polres Lingga Laksanakan Turnamen Menembak Antar Instansi

“Kami segera menyiapkan tim dan peralatan untuk melakukan evakuasi guna mencegah potensi bahaya bagi warga sekitar,” ujar Novi Sarizal saat dikonfirmasi pada Minggu (16/03/2025).

Sesampainya di lokasi, tim Damkar Lingga dengan sigap menyusun strategi evakuasi.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lingga Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Tinjul – Satu Bersenjata Parang!
Jerat Hukum Investasi Bodong: Mantan Karyawan BNI Life Ditahan, Polres Lingga Dalami Potensi Tersangka Lain
Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun
Beton Pelabuhan Dabo Singkep Rusak Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam
PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan
Buah Ceremai: Si Kecil Asam yang Kaya Manfaat untuk Kesehatan
AFC Bournemouth: Dari Klub Pinggiran ke Panggung Tertinggi Sepak Bola Inggris
Perkuat Peran Bidan Sebagai Sahabat Perempuan, IBI Kabupaten Lingga Gelar Aksi Sosial Hingga Akhir Mei
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:29 WIB

Polres Lingga Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Tinjul – Satu Bersenjata Parang!

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:45 WIB

Jerat Hukum Investasi Bodong: Mantan Karyawan BNI Life Ditahan, Polres Lingga Dalami Potensi Tersangka Lain

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:24 WIB

Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:02 WIB

Beton Pelabuhan Dabo Singkep Rusak Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:42 WIB

PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan

Berita Terbaru

Berita Harian Lingga

Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:24 WIB

Kondisi bangunan Pelabuhan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kian memprihatinkan | f. Vatawari

Berita Harian Lingga

Beton Pelabuhan Dabo Singkep Rusak Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:02 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, mengambil langkah tegas dengan menyegel Jeti Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Telaga Bintang Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Selasa pagi (6/5/2025) | f. Red

Berita Harian Lingga

PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:42 WIB