Mulai Januari 2024 BKN Terbitkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Dalam Setahun

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 30 Juli 2023 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Kabar baik bagi para PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan perubahan dalam periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Januari 2024.

Diketahui bahwa sebelumnya, periode Kenaikan Pangkat PNS hanya dua kali dalam setahun, namun sekarang menjadi enam kali.

Dikutip dari halaman resmi www.bkn.go.id, menurut Iswinarto Setiaji, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah terjadi perubahan ketentuan terkait kenaikan pangkat PNS.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi kenaikan pangkat PNS yang ditandatangani oleh Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 14 Juli 2023. Namun, baru diundangkan pada 24 Juli 2023.

Pada pasal 2, Perubahan tersebut mempengaruhi tanggal pelaksanaan kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kini mengalami penyesuaian menjadi tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Baca Juga:  THL dan PTT Lulus PPPK di Lingga Masih Belum Jelas Soal Upah Kerja Hingga Menjelang Pembagian SK

Meskipun periode Kenaikan Pangkat berlangsung lebih sering, yaitu enam kali dalam setahun, tetapi perubahan ini tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”
YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan
Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri dan Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Strategis
Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak
Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana
DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab
Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini
Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:08 WIB

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”

Jumat, 17 April 2026 - 20:28 WIB

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri dan Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Strategis

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WIB

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana

Berita Terbaru

Pengurus YKI Lingga resmi dikukuhkan di Dabo Singkep. Momentum ini disertai pesan penting agar tidak sekadar seremonial, tetapi bergerak nyata dalam pencegahan kanker | f. Sahib

Berita Harian Lingga

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:28 WIB

Hakim PN Tanjungpinang turun langsung ke lokasi kasus Jembatan Marok Kecil. Kejari Lingga memastikan pengujian fakta untuk mengungkap dugaan korupsi | f. Wandy

Hukum dan Kriminal

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:43 WIB