Kuasa Hukum NasDem : Tuntutan Pelapor Terhadap Dana Kampanye Fiktif Tidak Terbukti

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Bawaslu Kepri telah menetapkan putusan terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024 terhadap dugaan dana kampanye fiktif Partai Nasdem Lingga yang dilaporkan, pelapor 1, Encik Basri dan 2, Neko Wesha Pawelloy.

Isi putusan Bawaslu Kepri menetapkan DPD Partai Nasdem Lingga terbukti melanggar adminitrasi dan mendapatkan teguran tertulis untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.

Baca Juga:  Camat Lingga Abdul Malik Memimpin Pelepasan 3 Jamaah Calon Haji dari Lingga

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Partai Nasdem Lingga, Dr Husni Thamrin,SH,MH, menilai bahwa secara substansi DPD Partai Nasdem Lingga tidak terbukti bersalah melakukan dana kampanye fiktif dan telah melakukan tahapan Pemilahan Umum (Pemilu) sesuai dengan tahapan pemilihan umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil sidang Bawaslu Kepri tidak mengakomodir petitum dari pelapor untuk mendiskualifikasi partai dan 11 Caleg terpilih dari Partai Nasdem Lingga pemenang Pileg Tahun 2024. Ini membuktikan bahwa aDPD Partai Nasdem Lingga tidak melanggar pasal 338 dan pasal 118 ayat 3 PKPU No 18 Tahun 2023,” kata Husni Thamrin, Senin (13/05/2024).

Baca Juga:  Ketua TP-PKK Kabupaten Lingga Aktif Hadiri Temu Regional untuk Pencegahan Stunting Tahun 2024

Dikatakan, DPD Partai Nasdem Lingga hanya melakukan kesalahan administrasi. Kesalahan tersebut tidak vital sehingga Bawaslu Kepri hanya memberikan sanksi ringan berupa teguran untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari.

“Faktanya memang hanya kesalahan adminitrasi tidak ada hubungan dengan pembatalan Caleg Partai Nasdem pemenang Pileg Tahun 2024,” kata pengacara yang dikirimkan Ketua DPP Partai Nasdem, Surya Paloh untuk membantu DPD Partai Nasdem Lingga ini.

Ia menerangkan, terlepas adanya kesalahan adminitrasi laporan keuangan, pada pokoknya DPD Partai Nasdem Lingga telah menyerahkan laporan keuangan kampanye partai sesuai dengan jadwal dalam tahapan pemihan umum.

“Nasdem telah menyerahkan laporan tepat waktu. Artinya, sikap yang dilakukan KPU tersebut sudah tepat. kejadian ini seharusnya menjadi acuan bagi KPU dan Partai Nasdem Lingga menjadi catatan untuk pelaksanaan Pemilu Kada yang akan datang,” imbuhnya.(ivn)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Literasi Teknologi dan Tertib Frekuensi, Diskominfo Lingga Sambut Baik Kedatangan Tim Balmon Batam Jelang Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio
Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!
Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar
Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi
Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar
Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik
Waspada Serangan Biawak ke Rumah: Ini Cara Efektif Mengatasi dan Mengantisipasinya
Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:03 WIB

Perkuat Literasi Teknologi dan Tertib Frekuensi, Diskominfo Lingga Sambut Baik Kedatangan Tim Balmon Batam Jelang Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio

Senin, 19 Mei 2025 - 21:47 WIB

Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!

Senin, 19 Mei 2025 - 21:32 WIB

Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar

Senin, 19 Mei 2025 - 20:19 WIB

Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi

Senin, 19 Mei 2025 - 19:32 WIB

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar

Berita Terbaru