KPU Lingga Gelar Sosialisasi Terkait Peraturan KPU Mengenai Kampanye Pemilu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2023 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Dalam rangka mempersiapkan tahapan kampanye komisi pemilihan umum atau KPU kabupaten lingga menggelar sosialisasi peraturan KPU atau PKPU tentang kampanye dan dana kampanye pemilu kepada perwakilan partai politik dan bawaslu kabupaten lingga.

Sosialisasi yang digelar di one hotel dabo singkep ini menjadi langkah penting agar partai politik serta publik dapat mengetahui serta memahami aturan sesuai peraturan kpu nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Baca Juga:  KPU Lingga Tunggu Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Sebelum Tetapkan Bupati Terpilih

Sehingga masing-masing pihak yang terlibat dapat mengimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU kabupaten lingga Ardhi Auliya, berharap lewat sosialisasi ini hal-hal yang berkaitan dengan aturan kampanye dapat tersampaikan dan dipahami dengan baik, oleh teman-teman dari partai politik.

“Tentu harapan kita aturan kampanye ini dapat tersampaikan dengan baik oleh teman-teman parpol,” kata Ardhi, Senin (23/10/2023)

Baca Juga:  Ramt Door Pelabuhan Roro Jagoh Kembali Bermasalah, Plt. Kadishub: Kami Mohon Maaf

Hal ini begitu penting sebab jika tidak diindahkan, sanksi pencabutan peserta pemilu dapat diberlakukan.

“Tentu sanksinya bisa berupa pencabutan peserta pemilu,” ujarnya

Sebagaimana diketahui, dalam pelaporan dana kampanye, peserta pemilu wajib melaporkan tiga jenis laporan.

Diantaranya laporan awal dana kampanye atau LADK, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye,” imbuhnya. (ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kepri Kunker ke Bintan: Supervisi Kinerja, Baksos, dan Kuliah Umum di STAIN Sultan Abdurrahman
Bunda PAUD Lingga Gelar Diskusi Perkuat Tupoksi dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini
Kabupaten Lingga Jadi Lokasi Potensial Investasi Karbon, Perusahaan Malaysia Tawarkan Kerjasama
Bupati Lingga Muhammad Nizar Hadiri Makan Berhidang Kenduri Budaya 2025 di Istana Damnah
Kejari Lingga Tetapkan JA, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil
Disdikpora Lingga Gelar Rapat Koordinasi Program Wajib Belajar 13 Tahun: Fokus Tangani Anak Tidak Sekolah dan Risiko Putus Sekolah
Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM
Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 21:22 WIB

Kajati Kepri Kunker ke Bintan: Supervisi Kinerja, Baksos, dan Kuliah Umum di STAIN Sultan Abdurrahman

Kamis, 18 September 2025 - 21:08 WIB

Bunda PAUD Lingga Gelar Diskusi Perkuat Tupoksi dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini

Kamis, 18 September 2025 - 20:57 WIB

Kabupaten Lingga Jadi Lokasi Potensial Investasi Karbon, Perusahaan Malaysia Tawarkan Kerjasama

Kamis, 18 September 2025 - 20:43 WIB

Bupati Lingga Muhammad Nizar Hadiri Makan Berhidang Kenduri Budaya 2025 di Istana Damnah

Kamis, 18 September 2025 - 17:01 WIB

Kejari Lingga Tetapkan JA, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil

Berita Terbaru