Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Kasi Pidsus Beri Penjelasan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Lingga – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga.

Penggeledahan ini membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti baru yang terkait dengan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga:  Penggeledahan Kantor Disdikpora Kabupaten Lingga: Tim Pidsus Kejari Sita Sejumlah Barang Bukti Baru
Baca Juga:  Ketua Umum KONI Kabupaten Lingga Ungkap Kata-kata Menyentuh Usai Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Lingga
Baca Juga:  Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

Kasus ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, AG dan RS, yang diduga melakukan korupsi dana hibah dengan total kerugian negara sebesar Rp546 juta dari anggaran yang dikelola selama dua tahun, yaitu 2021 dan 2022, sebesar Rp1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga, Senopati, memberikan penjelasan. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Lingga berkomitmen untuk mengungkap semua fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.

“Kami akan melihat lagi sesuai fakta persidangan nantinya,” ungkap Seno.

Penyitaan barang bukti baru ini diharapkan dapat memperkuat kasus yang sedang berjalan dan memberikan gambaran lebih jelas tentang modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi dana hibah KONI.

Kejaksaan Negeri Lingga terus berupaya untuk menyelidiki secara tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses hukum yang berjalan menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pengelolaan dana publik di Kabupaten Lingga. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB