Kelurahan Dabo Lama Gelar Rakor terkait Verval, Usulan dan Pemuktahiran DTKS - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Kelurahan Dabo Lama Gelar Rakor terkait Verval, Usulan dan Pemuktahiran DTKS

 Kelurahan Dabo Lama Gelar Rakor terkait Verval, Usulan dan Pemuktahiran DTKS

Ihand.id – Kelurahan Dabo Lama menggelar rapat koordinasi terkait usulan, verifikasi dan validasi serta pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) digedung pertemuan Kelurahan Dabo Lama, Senin 22/05/2023).

Lurah Dabo Lama, Harie Kurniawan dalam sambutannya mengatakan kegiatan rakor ini digelar bertujuan agar data penerima bantuan sosial valid serta adanya perubahan mindset masyarakat terkait bansos.

“Rapat Koordinasi ini kami gelar bertujuan untuk memahami terkait data DTKS, mengenai proses usulan, terkait verifikasi dan validasi penerima bansos serta pemuktahiran data DTKS. Disini juga saya berharap kegiatan ini memberikan perubahan pola pikir (mindset) masyarakat agar tidak ada salah paham terkait bantuan sosial. Oleh sebab itu kita undang langsung pihak dari Dinas Sosial Kabupaten untuk menjelaskan terkait bantuan sosial dan DTKS itu sendiri,” ucap Lurah Dabo Lama.

Harie berharap dengan digelarnya rakor ini masyarakat dan perangkat kelurahan khususnya RT dan RW lebih memahami apa itu DTKS.

“Sekarang kita ketahui bersama bahwa setiap bantuan sosial harus merujuk pada data DTKS, namun kita belum memahami apa itu DKTS, oleh sebab itu di rapat ini diharapkan kita bisa memahami bersama apa itu DTKS. Selain itu saya juga berharap kepada seluruh RT dan RW yang ada di Kelurahan Dabo Lama agar lebih aktif lagi dan lebih jeli lagi dalam menetapkan para penerima bansos (KPM). Carilah orang yang benar-benar dan berhak menerima bansos tersebut agar bantuan tersebut tepat sasaran,” ucap Lurah Dabo Lama.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinsos PPPA Kab. Lingga, Aswin dalam sambutannya mengatakan terkait bansos memang menjadi fokus dan perhatian.

Baca Juga:  Jual Tanah Negara, Mantan Kades Marok Tua Ditetapkan Tersangka

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *