Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam | f. Kejati kepri

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam | f. Kejati kepri

Kajati Kepri: Pengembalian Uang Negara Tidak Menghapus Pidana

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyatakan bahwa langkah pengembalian kerugian negara ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dari pihak terlapor dan bagian dari prioritas Kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara.

“Pengembalian uang negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. Ini adalah langkah untuk memulihkan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” tegas Kajati Kepri.

Ia menambahkan, fokus penegakan hukum tidak hanya pada penghukuman semata, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara yang menjadi dampak nyata dari tindak pidana korupsi.

Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sekaligus memastikan hasil korupsi dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme yang sah.

Komitmen Kejati Kepri dalam Penegakan Hukum Tipikor

Langkah tegas Kejati Kepri ini menegaskan komitmen lembaga penegak hukum tersebut dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kepulauan Riau.

Baca Juga:  Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Dengan pengembalian uang negara sebesar USD 272.497 tersebut, diharapkan menjadi preseden positif bagi pihak lain yang terlibat dalam perkara serupa agar lebih kooperatif dan bertanggung jawab secara hukum.

Kejati Kepri juga menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait yang diduga ikut serta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam hingga tuntas.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lingga Terima Kunjungan Danlanud, Latihan Tempur Militer di Pantai Todak Jadi Fokus Pembahasan
Pertemuan Malam yang Menjanjikan, Wabup Lingga dan Dispar Kepri Bahas Masa Depan Pariwisata Lingga
Lingga Perkuat Komitmen Desa Antikorupsi, Desa Resun Jadi Percontohan di Kepri
Wabup Novrizal Pimpin Rakor OPD 2026, Pemkab Lingga Perkuat Sinergi dan Evaluasi Program Pembangunan
Terima LHP BPK 2025, Pemkab Lingga Jadikan Hasil Audit Sebagai Langkah Perbaikan
Hari Lahir Pancasila 2026 di Lingga, Wabup Novrizal Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-Nilai Kebangsaan
Warga Lingga Dapat Bantuan Sapi Kurban dari BRK Syariah, Disalurkan Lewat Pemprov Kepri
Bupati Lingga Muhammad Nizar Sholat Idul Adha di Dusun Senempek, Serahkan Kurban untuk Masyarakat
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:12 WIB

Wabup Lingga Terima Kunjungan Danlanud, Latihan Tempur Militer di Pantai Todak Jadi Fokus Pembahasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:53 WIB

Pertemuan Malam yang Menjanjikan, Wabup Lingga dan Dispar Kepri Bahas Masa Depan Pariwisata Lingga

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:55 WIB

Lingga Perkuat Komitmen Desa Antikorupsi, Desa Resun Jadi Percontohan di Kepri

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:37 WIB

Wabup Novrizal Pimpin Rakor OPD 2026, Pemkab Lingga Perkuat Sinergi dan Evaluasi Program Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:02 WIB

Terima LHP BPK 2025, Pemkab Lingga Jadikan Hasil Audit Sebagai Langkah Perbaikan

Berita Terbaru