Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara | f. Cahyo

Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara | f. Cahyo

Lebih parah lagi, penyimpangan tersebut diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Lingga, namun keduanya diduga melakukan pembiaran.

“Tindakan ini membuka ruang terjadinya pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek,” tegas Amriyata.

Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) juga menilai perbuatan WP dan DY telah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, yang jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Kejari Lingga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan, akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Jembatan Marok Kecil ini.

Atas perbuatannya, WP dan DY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Baca Juga:  Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21

Dengan jeratan hukum tersebut, kedua tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah dengan denda serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penuh Khidmat, Wabup Lingga Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Dabo Singkep
Di Balik Kamera dan Pena: Jeritan Sunyi Jurnalis di Hari Buruh 2026
Dari Satu Pohon Jadi Harapan: Cara Sederhana Disperindagkop UKM Lingga Jaga Masa Depan Pangan
Gerak Cepat! YKI Lingga Siapkan Sekretariat Baru di Implasement Timah Dabo
Semarak Hari Posyandu 2026, Wabup Lingga Cek Langsung Layanan 6 SPM di Lapangan
Bandara Dabo Singkep Wakili Kepri di Penilaian Nasional, Targetkan 10 Ribu Poin Bandara Sehat
Pinjaman Rp400 Miliar Memanas, JPKP Sindir DPRD Kepri Bungkam Soal Audiensi
Tragedi di Setajam Lingga: Perempuan Tewas Misterius, Polisi Turun Tangan
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:28 WIB

Penuh Khidmat, Wabup Lingga Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Dabo Singkep

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:14 WIB

Di Balik Kamera dan Pena: Jeritan Sunyi Jurnalis di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 - 14:32 WIB

Dari Satu Pohon Jadi Harapan: Cara Sederhana Disperindagkop UKM Lingga Jaga Masa Depan Pangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:20 WIB

Gerak Cepat! YKI Lingga Siapkan Sekretariat Baru di Implasement Timah Dabo

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Semarak Hari Posyandu 2026, Wabup Lingga Cek Langsung Layanan 6 SPM di Lapangan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lingga Novrizal memimpin upacara Hardiknas 2026 di Dabo Singkep. Momentum ini menjadi pengingat jasa pahlawan pendidikan dan komitmen memajukan pendidikan daerah | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Penuh Khidmat, Wabup Lingga Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Dabo Singkep

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:28 WIB

Ketua YKI Lingga, Hj. Feby Sarianty Novrizal | f.  Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Gerak Cepat! YKI Lingga Siapkan Sekretariat Baru di Implasement Timah Dabo

Rabu, 29 Apr 2026 - 21:20 WIB