Kejari Lingga Masih Tunggu Hasil Tim Audit Terkait Dugaan Tipikor Belanja BBM Fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah Lingga - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Kejari Lingga Masih Tunggu Hasil Tim Audit Terkait Dugaan Tipikor Belanja BBM Fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah Lingga

 Kejari Lingga Masih Tunggu Hasil Tim Audit Terkait Dugaan Tipikor Belanja BBM Fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah Lingga

Ihand.id – Kejaksaan Negeri Lingga masih menunggu hasil Tim Audit terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja BBM Fiktif di bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra saat dikonfirmasi Ihand.id Ia mengatakan bahwa saat ini tinggal menunggu hasil audit.

“Sehubungan kegiatan tersebut tim auditor sudah melaksanakan kegiatan verifikasi dan klarifikasi data dan keterangan, tinggal menunggu hasilnya saja,” jelas Ade.

Ade menambahkan bahwa proses perhitungan melibatkan Tim auditor Kejati Kepri.

“Semua berproses bang, sampai saat ini kita juga melibatkan tim auditor dari Kejati Kepri untuk perhitungan kerugian negaranya, artinya pihak Kejati Kepri juga memberikan support ke kita dengan mekanisme aturan yang ada,” terang Ade Candra lagi.

Diketahui dalam pelaksanaan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Lingga telah memperoleh data dan keterangan dari 25 saksi pada Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022, dari Pagu Anggaran sebesar Rp.3.102.502.500,- (tiga miliar seratus dua juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah).

Dari penetepan 4 kios BBM selaku Sub Penyalur, 3 diantaranya dilaksanakan secara fiktif sehingga Kabupaten Lingga atas kegiatan dimaksud mengalami kerugian Keuangan Negara. (Ca)

Baca juga : https://ihand.id/kejari-lingga-bersama-tim-auditor-kejati-kepri-selidiki-dugaan-tipikor-belanja-bbm-fiktif-di-bagian-umum-sekretariat-daerah-lingga/

Baca Juga:  PN Tanjungpinang Jatuhkan Pidana Penjara 15 Tahun kepada Edi dan Ronan Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Tahfidz Dabo Singkep

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *