Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina | f. Kejaksaan RI

Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina | f. Kejaksaan RI

Ihand.id – Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada hari Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga:  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Lingga Dirikan Posko Siaga Bencana

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, kami telah menemukan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Penyidikan kasus ini didasarkan pada empat Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus, yaitu:

Baca Juga:  Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara Rp7 Triliun kepada PT Timah

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan bahwa terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan RI

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Armia Resmi Tutup Seluruh Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kabupaten Lingga 2025
Turnamen Mini Soccer Desa Sekanah Resmi Dibuka: Ketua DPRD Maya Sari Tekankan Pembinaan Atlet Muda dan Persatuan Warga
Perhelatan Kenduri Silat Alam Melayu Warnai Hari Jadi Lingga ke-22: Momentum Menyatukan Jati Diri Budaya Melayu
Pentas Seni PGRI Meriahkan Malam Hiburan Hari Jadi Kabupaten Lingga ke-22
LMG Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Lingga ke-22: Dua Dekade Lebih Menjunjung Budaya dan Membangun Negeri
Asisten Ekonomi Setda Lingga Hadiri Rapat Evaluasi BUMD: Dorong Tata Kelola dan Kontribusi Daerah Lebih Baik
Ketua Dekranasda Lingga Tinjau Rumah Tenun Daik: Dorong Peningkatan Kualitas dan Kreativitas Produk Lokal
Malam Syukuran Hari Jadi ke-22 Kabupaten Lingga: Tradisi Makan Sehidang Berlima Jadi Simbol Kebersamaan dan Harmoni
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 14:40 WIB

Sekda Armia Resmi Tutup Seluruh Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kabupaten Lingga 2025

Sabtu, 22 November 2025 - 18:42 WIB

Turnamen Mini Soccer Desa Sekanah Resmi Dibuka: Ketua DPRD Maya Sari Tekankan Pembinaan Atlet Muda dan Persatuan Warga

Sabtu, 22 November 2025 - 18:19 WIB

Perhelatan Kenduri Silat Alam Melayu Warnai Hari Jadi Lingga ke-22: Momentum Menyatukan Jati Diri Budaya Melayu

Sabtu, 22 November 2025 - 14:00 WIB

Pentas Seni PGRI Meriahkan Malam Hiburan Hari Jadi Kabupaten Lingga ke-22

Jumat, 21 November 2025 - 18:45 WIB

LMG Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Lingga ke-22: Dua Dekade Lebih Menjunjung Budaya dan Membangun Negeri

Berita Terbaru

Pentas Seni PGRI Meriahkan Malam Hiburan Hari Jadi Kabupaten Lingga ke-22 | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pentas Seni PGRI Meriahkan Malam Hiburan Hari Jadi Kabupaten Lingga ke-22

Sabtu, 22 Nov 2025 - 14:00 WIB