Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina | f. Kejaksaan RI

Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina | f. Kejaksaan RI

Ihand.id – Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada hari Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga:  Kejari Lingga Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk di Dinas Pertanian Lingga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, kami telah menemukan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Penyidikan kasus ini didasarkan pada empat Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus, yaitu:

Baca Juga:  Segarkan Struktur, Pemkab Lingga Mutasi 9 Pejabat Pimpinan OPD

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan bahwa terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan RI

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang Kabupaten Lingga 2026 Resmi Dibuka, Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan
Pemkab Lingga Resmikan Masjid Al-Hijrah, Gelar Sholat Zuhur Bersama dan Lepas Mubaligh Ramadhan 1447 H
Bupati Lingga Hadiri High Level Meeting TPID, Fokus Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
Ali Khamenei: Dari Ulama Muda hingga Pemimpin Tertinggi Iran
Pemkab Lingga Lantik 32 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Nizar Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Gerakan Pangan Murah Digelar di Lingga, Bupati Nizar Pantau Langsung Pasar Murah di Daik
Nelson Mandela: Dari Penjara Apartheid ke Panggung Dunia, Ikon Perjuangan dan Perdamaian Abadi
Bupati Lingga Teken Kesepakatan Hibah Tanah dengan Perum Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:13 WIB

Musrenbang Kabupaten Lingga 2026 Resmi Dibuka, Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:48 WIB

Pemkab Lingga Resmikan Masjid Al-Hijrah, Gelar Sholat Zuhur Bersama dan Lepas Mubaligh Ramadhan 1447 H

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:40 WIB

Bupati Lingga Hadiri High Level Meeting TPID, Fokus Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:08 WIB

Ali Khamenei: Dari Ulama Muda hingga Pemimpin Tertinggi Iran

Senin, 9 Februari 2026 - 21:36 WIB

Pemkab Lingga Lantik 32 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Nizar Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Ayatollah Ali Khamenei merupakan salah satu tokoh paling berpengaruh di Timur Tengah dan dunia Islam | f. Anadolu

Figur/Tokoh

Ali Khamenei: Dari Ulama Muda hingga Pemimpin Tertinggi Iran

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:08 WIB