KBB Bintan Laporkan Bawaslu Bintan ke DKPP RI atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang disidangkan dalam sesi pemeriksaan pertama melalui Zoom Meeting, Pilkada Bintan | f. Ist

Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang disidangkan dalam sesi pemeriksaan pertama melalui Zoom Meeting, Pilkada Bintan | f. Ist

Ihand.id – Bintan – Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Kabupaten Bintan resmi melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang disidangkan dalam sesi pemeriksaan pertama melalui Zoom Meeting pada Rabu (12/02/2025).

Sidang ini menghadirkan pihak pengadu, kuasa hukum pengadu, serta pihak teradu yang terdiri dari Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadri S.T., dan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, yakni Sabrima Putra, Bambang, dan Iskandar.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KBB, Rediston Sirait, memaparkan pokok pengaduan terkait dugaan keberpihakan Bawaslu terhadap pasangan calon tertentu dalam Pilkada Bintan dan Pilkada Kepri 2024.

Menurut Rediston, Bawaslu Bintan diduga sengaja mengabaikan temuan pengawasan yang telah dilaporkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bintan Timur.

Baca Juga:  Safaruddin Hadiri Germas di Kejari Lingga: Borong Beras untuk Dibagikan, Ajak Warga Jaga Kesehatan

Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah kegiatan peringatan HUT ke-60 Partai Golkar di Taman Relief Antam Kijang pada 20 Oktober 2024.

Acara tersebut dinilai memiliki unsur kampanye terselubung karena terdapat ajakan memilih pasangan calon tertentu, penyampaian visi-misi, serta pembagian doorprize yang melebihi batas ketentuan perundang-undangan.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lingga Novrizal Koordinasi ke BWS Sumatera IV, Dorong Percepatan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir
Pemkab Lingga Resmi Tutup Musrenbang RKPD 2027
Kemarau 3 Bulan Tak Kunjung Hujan, Warga Singkep Barat Gelar Sholat Istisqo Bersama
Harga Sembako di Pasar Dabo Singkep Turun Jelang Ramadhan 1447 H, Namun Pasar Justru Sepi Pembeli
Sambut Ramadhan 1447 H, Disdikpora Lingga Kurangi Jam Pelajaran dan Fokuskan Kegiatan Keagamaan
Vatawari Nahkodai PBJI Lingga 2026-2030, Siap Bawa Jujitsu Lingga Berprestasi di Porprov Kepri
Sambut Ramadhan 1447 H, Camat Singkep Barat Susi Yenty Pimpin Goro Bersihkan TPU
Dekranasda Lingga Gelar Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:13 WIB

Wabup Lingga Novrizal Koordinasi ke BWS Sumatera IV, Dorong Percepatan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:02 WIB

Pemkab Lingga Resmi Tutup Musrenbang RKPD 2027

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:54 WIB

Kemarau 3 Bulan Tak Kunjung Hujan, Warga Singkep Barat Gelar Sholat Istisqo Bersama

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:44 WIB

Harga Sembako di Pasar Dabo Singkep Turun Jelang Ramadhan 1447 H, Namun Pasar Justru Sepi Pembeli

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:40 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Disdikpora Lingga Kurangi Jam Pelajaran dan Fokuskan Kegiatan Keagamaan

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Lingga resmi menutup Musrenbang RKPD 2027 di Aula Kantor Bupati Lingga | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Resmi Tutup Musrenbang RKPD 2027

Jumat, 13 Feb 2026 - 21:02 WIB