Kades Marok Tua Diduga Gunakan DD untuk Bayar Gaji RT/RW

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Mei 2022 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id -Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga diduga telah menyalah gunakan anggaran Dana Desa (DD) untuk membayar gaji perangkat Desa yakni RT dan RW.

Dimana seharusnya DD tersebut diperuntukkan untuk membangun desa namun hal tersebut dilakukan untuk membayar gaji. Untuk besaran anggaran tersebut sebesar Rp61.850.000,-.

Baca Juga:  Polres Lingga Laksanakan Pengamanan di KPU, Bawaslu, dan Gudang Logistik

Kepala Desa Marok Tua Nurddin saat dikonfirmasi membenarkan penggunaan dana DD untuk membayar gaji RT dan RW.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan pengajuan mengingat RT/RW mau lebaran dikarenakan dana ADD belum keluar sehingga kami menggunakan dana DD,” kata Nurddin saat dikonfirmasi Media ini, Kamis, (5/5/2022) malam.

Baca Juga:  Berikut Galeri Kafilah Kec. Singkep Barat Pada Pembukaan MTQ Ke-IX Tingkat Kabupaten Lingga

Dirinya berdalih bahwa pembayaran gaji menggunakan dana DD tersebut berupa pinjaman untuk RT/RW.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dulu THL dan PTT, Kini Jadi PPPK: Pegawai DisperindagKop Lingga Gelar Syukuran Penuh Haru dan Doa
Sidak Bupati dan Wabup Lingga ke Sejumlah Instansi: Soroti Langsung Kualitas Pelayanan Publik
Lansia Ditemukan Tergeletak di Hutan Air Panas Singkep, Meninggal Setelah Dilarikan ke RS
Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!
Tahanan Kabur dari Sel Polsek Singkep Barat: Diduga Dibantu Istri Gunakan Gergaji Besi
Polres Lingga Turun ke Lahan: Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
DisperindagKop Lingga Perluas Daya Saing Pelaku Usaha Lewat Pelatihan Kewirausahaan Inovatif
Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:48 WIB

Dulu THL dan PTT, Kini Jadi PPPK: Pegawai DisperindagKop Lingga Gelar Syukuran Penuh Haru dan Doa

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:13 WIB

Sidak Bupati dan Wabup Lingga ke Sejumlah Instansi: Soroti Langsung Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:39 WIB

Lansia Ditemukan Tergeletak di Hutan Air Panas Singkep, Meninggal Setelah Dilarikan ke RS

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tahanan Kabur dari Sel Polsek Singkep Barat: Diduga Dibantu Istri Gunakan Gergaji Besi

Berita Terbaru