Hasan Walikota Tanjungpinang Segera Dicopot dari Jabatannya Terlibat Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idTanjungpinang, Kepulauan Riau – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mencopot Hasan, S.Sos, dari jabatannya sebagai Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang.

Keputusan ini diambil menyusul keterlibatan Hasan dalam tindak pidana pemalsuan surat tanah di kawasan Bintan Timur.

Baca Juga:  Bupati Lingga Hadiri Wisuda Tahfizh dan Haflah Akhirussanah SDIT Al-Madani Angkatan Pertama Tahun Ajaran 2023/2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Nomor 100.2.1.3-1125 tahun 2024, secara yuridis Hasan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memimpin Pemerintah Kota Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini menetapkan Andri Rizal, SE, MM, yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai pengganti Hasan.

Baca Juga:  Mantan Demisioner IMKL Angkat Bicara Terkait Dukungan IMKL Untuk Duet M. Nizar-Ahmad Nashiruddin, Ryan: Jangan Politisasi IMKL

Penetapan tersebut dilakukan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjend Indra Hidayat, S.T., atas nama Menteri Dalam Negeri.

Karier Hasan kini berada di ujung tanduk setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah. Tanah yang dimaksud adalah milik PT. Bintan Properti Indo, yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Expasindo Raya, berlokasi di Jalan Lintas Timur Batu 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Hasan dijerat dengan Pasal 264 ayat 1E KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara, serta Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini, tim penyidik Polres Bintan sedang menunggu surat rekomendasi izin pemeriksaan Hasan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam atas praktik-praktik pemalsuan surat tanah yang merugikan banyak pihak. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Sementara itu, Sekretaris Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, membenarkan kabar tersebut pada Kamis, 23 Mei 2024.

“Informasi tersebut sudah valid dan Pj baru akan dilantik dalam waktu dekat,” ucap Zulhidayat.

Andri Rizal Siregar, yang akrab disapa Choki, merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadan Hari Kedua: Saat Hati Mulai Tenang dan Doa Lebih Mustajab
Pemkab Lingga Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 Bersama BPK RI
Duta Ramadan di Lingga: Dhuha dan Tadarus Satukan Aparatur, Bangun Spirit Pengabdian
Camat Singkep Barat Tinjau Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Kuala Raya, Dorong Ekonomi Warga
Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Hari Pertama Puasa: Amalan Pembuka Ramadhan yang Penuh Pahala dan Keberkahan
Hari Pertama Puasa Ramadhan: Keutamaan, Makna Spiritual, dan Dalil yang Menjadi Fondasi Ibadah Umat Islam
Pemkab Lingga Sampaikan Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 1447 H, Wabup Novrizal Ajak Warga Perkuat Iman dan Persatuan
Hilal Tidak Terlihat di Tugu Khatulistiwa Lingga
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:03 WIB

Keutamaan Puasa Ramadan Hari Kedua: Saat Hati Mulai Tenang dan Doa Lebih Mustajab

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:13 WIB

Pemkab Lingga Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 Bersama BPK RI

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:04 WIB

Duta Ramadan di Lingga: Dhuha dan Tadarus Satukan Aparatur, Bangun Spirit Pengabdian

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:54 WIB

Camat Singkep Barat Tinjau Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Kuala Raya, Dorong Ekonomi Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:16 WIB

Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Hari Pertama Puasa: Amalan Pembuka Ramadhan yang Penuh Pahala dan Keberkahan

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar entry meeting pemeriksaan interim LKPD 2025 bersama BPK RI. Pemda siap dukung audit demi transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 Bersama BPK RI

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:13 WIB