Hasan Walikota Tanjungpinang Segera Dicopot dari Jabatannya Terlibat Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idTanjungpinang, Kepulauan Riau – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mencopot Hasan, S.Sos, dari jabatannya sebagai Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang.

Keputusan ini diambil menyusul keterlibatan Hasan dalam tindak pidana pemalsuan surat tanah di kawasan Bintan Timur.

Baca Juga:  Bupati Lingga Hadiri Wisuda Tahfizh dan Haflah Akhirussanah SDIT Al-Madani Angkatan Pertama Tahun Ajaran 2023/2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Nomor 100.2.1.3-1125 tahun 2024, secara yuridis Hasan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memimpin Pemerintah Kota Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini menetapkan Andri Rizal, SE, MM, yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai pengganti Hasan.

Baca Juga:  Mantan Demisioner IMKL Angkat Bicara Terkait Dukungan IMKL Untuk Duet M. Nizar-Ahmad Nashiruddin, Ryan: Jangan Politisasi IMKL

Penetapan tersebut dilakukan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjend Indra Hidayat, S.T., atas nama Menteri Dalam Negeri.

Karier Hasan kini berada di ujung tanduk setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah. Tanah yang dimaksud adalah milik PT. Bintan Properti Indo, yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Expasindo Raya, berlokasi di Jalan Lintas Timur Batu 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Hasan dijerat dengan Pasal 264 ayat 1E KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara, serta Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini, tim penyidik Polres Bintan sedang menunggu surat rekomendasi izin pemeriksaan Hasan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam atas praktik-praktik pemalsuan surat tanah yang merugikan banyak pihak. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Sementara itu, Sekretaris Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, membenarkan kabar tersebut pada Kamis, 23 Mei 2024.

“Informasi tersebut sudah valid dan Pj baru akan dilantik dalam waktu dekat,” ucap Zulhidayat.

Andri Rizal Siregar, yang akrab disapa Choki, merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
72 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Idulfitri 1446 H, Mayoritas Dapat Potongan 1 Bulan
Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolres Lingga Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seligi 2025
Proyek Pansimas Desa Marok Tua Gagal Berfungsi, Kabid Cipta Karya Tak Tahu Jumlah Anggaran
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:13 WIB

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:30 WIB

Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor

Berita Terbaru