Hasan Walikota Tanjungpinang Segera Dicopot dari Jabatannya Terlibat Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idTanjungpinang, Kepulauan Riau – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mencopot Hasan, S.Sos, dari jabatannya sebagai Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang.

Keputusan ini diambil menyusul keterlibatan Hasan dalam tindak pidana pemalsuan surat tanah di kawasan Bintan Timur.

Baca Juga:  Bupati Lingga Hadiri Wisuda Tahfizh dan Haflah Akhirussanah SDIT Al-Madani Angkatan Pertama Tahun Ajaran 2023/2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Nomor 100.2.1.3-1125 tahun 2024, secara yuridis Hasan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memimpin Pemerintah Kota Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini menetapkan Andri Rizal, SE, MM, yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai pengganti Hasan.

Baca Juga:  Mantan Demisioner IMKL Angkat Bicara Terkait Dukungan IMKL Untuk Duet M. Nizar-Ahmad Nashiruddin, Ryan: Jangan Politisasi IMKL

Penetapan tersebut dilakukan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjend Indra Hidayat, S.T., atas nama Menteri Dalam Negeri.

Karier Hasan kini berada di ujung tanduk setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah. Tanah yang dimaksud adalah milik PT. Bintan Properti Indo, yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Expasindo Raya, berlokasi di Jalan Lintas Timur Batu 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Hasan dijerat dengan Pasal 264 ayat 1E KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara, serta Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini, tim penyidik Polres Bintan sedang menunggu surat rekomendasi izin pemeriksaan Hasan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam atas praktik-praktik pemalsuan surat tanah yang merugikan banyak pihak. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Sementara itu, Sekretaris Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, membenarkan kabar tersebut pada Kamis, 23 Mei 2024.

“Informasi tersebut sudah valid dan Pj baru akan dilantik dalam waktu dekat,” ucap Zulhidayat.

Andri Rizal Siregar, yang akrab disapa Choki, merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lingga Paparkan Monev KIP 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi Publik
Dekranasda Lingga Matangkan Festival Warisan Bunda 2026 untuk Penguatan UMKM dan Budaya Lokal
Pemerintah Dabo Lama, BPBD dan BMKG Gelar Sosialisasi Mitigasi Banjir Rob untuk Warga Pesisir
Jauh Dimata Dekat Dihati: Apri Fajar Hermanto Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga di Sungai Buluh
Warga Kampung Baru, Muri, Ditemukan Meninggal di Rumahnya: Rekan Kerja dan Keluarga Kaget
Pembangunan Rusun ASN Pemkab Lingga Masih Tunggu Persetujuan Pusat
Lingga Raih Peringkat 2 Terbaik Nasional dalam Pemantauan Kebutuhan Pokok 2025
Malam Hiburan Pertunjukan Kesenian Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Lingga ke-22 Tahun 2025
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 18:19 WIB

Bupati Lingga Paparkan Monev KIP 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi Publik

Rabu, 19 November 2025 - 17:52 WIB

Dekranasda Lingga Matangkan Festival Warisan Bunda 2026 untuk Penguatan UMKM dan Budaya Lokal

Rabu, 19 November 2025 - 17:45 WIB

Pemerintah Dabo Lama, BPBD dan BMKG Gelar Sosialisasi Mitigasi Banjir Rob untuk Warga Pesisir

Rabu, 19 November 2025 - 17:40 WIB

Jauh Dimata Dekat Dihati: Apri Fajar Hermanto Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga di Sungai Buluh

Rabu, 19 November 2025 - 17:17 WIB

Warga Kampung Baru, Muri, Ditemukan Meninggal di Rumahnya: Rekan Kerja dan Keluarga Kaget

Berita Terbaru