Gubernur Ansar Terima Anugerah Baznas Award Tahun 2024
Ihand.id – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menerima Anugerah Baznas Award 2024 dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan kepada Gubernur Kepri sebagai Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Tingkat Provinsi.
Anugerah Baznas Award 2024 diserahkan langsung oleh Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad kepada Gubernur Ansar di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (24/2). Acara ini juga dihadiri dan dibuka oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mewakili Presiden Joko Widodo.
Usai acara, Gubernur Ansar mengucapkan terima kasih kepada Baznas RI yang telah memberikan penghargaan ini. Ia juga mengapresiasi kinerja Baznas Provinsi Kepri yang telah berkontribusi dalam mensejahterakan masyarakat dan membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan umat.
“Semoga ke depan program di Baznas Provinsi Kepri semakin ditingkatkan, semakin inovatif, dan semakin memberikan kemaslahatan untuk seluruh umat di Provinsi Kepri,” ujar Gubernur Ansar.
Baca juga: https://ihand.id/upt-puskesmas-dabo-lama-luncurkan-aplikasi-e-puskesmas/
Gubernur Ansar juga menyampaikan harapan dan dukungan kepada Baznas RI untuk terus meningkatkan peran dan fungsi zakat sebagai instrumen ekonomi syariah yang dapat memberdayakan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.
“Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat juga memiliki potensi yang besar untuk membantu pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam membayar zakat, baik melalui Baznas maupun LAZ yang ada di daerah kita,” tuturnya.
Anugerah Baznas Award 2024 adalah penghargaan tahunan yang diberikan oleh Baznas RI kepada individu atau lembaga yang berkontribusi dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Pada tahun ini, total penghargaan yang diberikan sebanyak 389 penerima yang terdiri dari Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) daerah, muzaki non donatur, dan mitra non donatur. (Red)