Ihand.id – Lingga – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Bakong Serumpun, Kabupaten Lingga, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, meski sudah dua tahun tidak masuk kerja, mereka masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan tetap menerima gaji dari negara.
Budi Setiawan, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Pengembangan BKPSDM Lingga, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kecamatan Bakong Serumpun terkait absensi pegawai tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari data absensi yang kami terima, memang benar ada dua pegawai yang sudah tidak masuk kerja selama lebih kurang dua tahun. Kami juga telah menerima laporan dari pihak kecamatan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (07/03/2025).
Budi menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti masalah ini dengan memberikan teguran melalui surat dari Sekretaris Daerah kepada Camat Bakong Serumpun, agar segera memberikan sanksi kepada kedua ASN tersebut.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya