Dua Bandar Chip Higgs Domino Island Di Ringkus Polisi, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Dua Bandar Chip Higgs Domino Island Di Ringkus Polisi, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

 Dua Bandar Chip Higgs Domino Island Di Ringkus Polisi, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Ihand.id – Satreskrim Polres Lingga menangkap dua bandar chip higgs domino island di dua TKP di Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada Rabu, (21/6/2023) lalu.

Kedua tersangka berinisial SH (laki-laki) dan Z (Perempuan) diamankan oleh pihak kepolisian di hari yang sama.

Kapolres Lingga AKBP. Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan bahwa, untuk modus operandi kedua tersangka menjual chip domino dengan harga Rp 65 ribu untuk 1 B, dimana setiap penjualan.

“Jadi kedua tersangka mendapat keuntungan masing-masing Rp 5 ribu rupiah,” kata Rustam saat Press Rilis di Mapolres Lingga, Senin (26/6/2023).

Dijelaskan Rustam, untuk kronologis kejadian penangkapan dimana tim penyidik melakukan penyidikan bersama tim dan ditemukan adanya perbuatan perjudian jenis chip higgs domino.

“Kedua terduga dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan dilakukan gelar perkara dan dinyatakan cukup bukti untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  Semarakkan Hari Bhayangkara ke-77, Polres Lingga Gelar Sepeda Santai

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *