Dinas PMPTSP Lingga Sebut PT. TTU Punya Izin dan Legalitas yang Jelas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idKepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, S. Hutagalung, klarifikasi tudingan terkait penambangan ilegal oleh Perusahaan Tri Tunas Unggul (TTU) di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Hutagalung memberikan penjelasan rinci terkait keabsahan kegiatan PT. Tri Tunas Unggul. Menurutnya, izin yang diperoleh perusahaan tersebut mencakup beberapa aspek penting. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan PT. TTU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, Direktorat Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Izin Terminal Khusus (Tersus) melalui Kemenhub Direktorat Perhubungan Laut No A. 1141/AL.308/DJPL/E. Kalau tak ada izin ini maka perusahaan juga tidak bisa melakukan kegiatan ekspor,” katanya saat dikonfirmasi media, Selasa (23/01/2024) lalu.

Baca Juga:  PT. LAN Gelar Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Terkait Tambang Pasir Kuarsa

Hutagalung menegaskan bahwa PT. TTU telah mematuhi segala persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin dari pihak provinsi dan kementerian, termasuk izin IUP Gubernur Kepulauan Riau, menjadikan kegiatan perusahaan ini sah secara yuridis.

“Isu perampokan sumber daya alam di Lingga adalah tidak benar. PT. Tri Tunas Unggul telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dilengkapi dengan izin yang lengkap,” ungkap Hutagalung.

Baca Juga:  Wakil Bupati Lingga Sampaikan Ranperda Pemekaran Desa Persiapan Pada Rapat Paripurna

Dirinya berharap, melalui klarifikasi ini semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait legalitas PT. Tri Tunas Unggul dalam melakukan kegiatan penambangan di Lingga Utara.

“Dengan klarifikasi ini, kami berusaha meluruskan isu yang tidak benar terkait kegiatan pertambangan di Lingga. Jika ada kebutuhan untuk keterangan dan data lebih detail, kami secara terbuka mengundang semua pihak untuk datang ke kantor DPMPTSP Lingga,” imbuhnya.(ivntry)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor Bersama PT. ADS, Pemkab Lingga Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer yang Terancam Dirumahkan
Gedung Baru UPT Puskesmas Daik Diresmikan, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Semakin Optimal
Dua Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Sei Carang, Tanjungpinang
Klinik Kesehatan Hewan di Lingga Bantu Hewan Peliharaan dan Ternak Lebih Sehat
Wakapolres Lingga Kompol. Andi Sutrisno Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Seligi 2025
Ramp Door Pelabuhan Roro Jagoh Rusak, Kadishub Lingga Pastikan Pelabuhan Masih Beroperasi
BKN Terapkan 10 Kebijakan Baru untuk Efisiensi Anggaran, ASN Hanya Ngantor 3 Hari Seminggu
36 Warga Lingga Terinfeksi HIV/AIDS, Dinkes Gencarkan Screening dan Edukasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:48 WIB

Rakor Bersama PT. ADS, Pemkab Lingga Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer yang Terancam Dirumahkan

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:01 WIB

Gedung Baru UPT Puskesmas Daik Diresmikan, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Semakin Optimal

Senin, 10 Februari 2025 - 18:56 WIB

Dua Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Sei Carang, Tanjungpinang

Senin, 10 Februari 2025 - 18:13 WIB

Klinik Kesehatan Hewan di Lingga Bantu Hewan Peliharaan dan Ternak Lebih Sehat

Senin, 10 Februari 2025 - 14:32 WIB

Wakapolres Lingga Kompol. Andi Sutrisno Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Seligi 2025

Berita Terbaru

Petugas Kesehatan hewan, Irfan Murtadhoh saat melakukan sterilisasi pada seekor kucing milik warga | f. Cahyo

Berita Harian Lingga

Klinik Kesehatan Hewan di Lingga Bantu Hewan Peliharaan dan Ternak Lebih Sehat

Senin, 10 Feb 2025 - 18:13 WIB