Dinas PMPTSP Lingga Sebut PT. TTU Punya Izin dan Legalitas yang Jelas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idKepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, S. Hutagalung, klarifikasi tudingan terkait penambangan ilegal oleh Perusahaan Tri Tunas Unggul (TTU) di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Hutagalung memberikan penjelasan rinci terkait keabsahan kegiatan PT. Tri Tunas Unggul. Menurutnya, izin yang diperoleh perusahaan tersebut mencakup beberapa aspek penting. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan PT. TTU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, Direktorat Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Izin Terminal Khusus (Tersus) melalui Kemenhub Direktorat Perhubungan Laut No A. 1141/AL.308/DJPL/E. Kalau tak ada izin ini maka perusahaan juga tidak bisa melakukan kegiatan ekspor,” katanya saat dikonfirmasi media, Selasa (23/01/2024) lalu.

Baca Juga:  TNI Hadirkan Pangan Murah, Kuliner Rakyat, dan Layanan Kesehatan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin

Hutagalung menegaskan bahwa PT. TTU telah mematuhi segala persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin dari pihak provinsi dan kementerian, termasuk izin IUP Gubernur Kepulauan Riau, menjadikan kegiatan perusahaan ini sah secara yuridis.

“Isu perampokan sumber daya alam di Lingga adalah tidak benar. PT. Tri Tunas Unggul telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dilengkapi dengan izin yang lengkap,” ungkap Hutagalung.

Baca Juga:  PT. LAN Gelar Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Terkait Tambang Pasir Kuarsa

Dirinya berharap, melalui klarifikasi ini semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait legalitas PT. Tri Tunas Unggul dalam melakukan kegiatan penambangan di Lingga Utara.

“Dengan klarifikasi ini, kami berusaha meluruskan isu yang tidak benar terkait kegiatan pertambangan di Lingga. Jika ada kebutuhan untuk keterangan dan data lebih detail, kami secara terbuka mengundang semua pihak untuk datang ke kantor DPMPTSP Lingga,” imbuhnya.(ivntry)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB