Dinas PMPTSP Lingga Sebut PT. TTU Punya Izin dan Legalitas yang Jelas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idKepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, S. Hutagalung, klarifikasi tudingan terkait penambangan ilegal oleh Perusahaan Tri Tunas Unggul (TTU) di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Hutagalung memberikan penjelasan rinci terkait keabsahan kegiatan PT. Tri Tunas Unggul. Menurutnya, izin yang diperoleh perusahaan tersebut mencakup beberapa aspek penting. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan PT. TTU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, Direktorat Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Izin Terminal Khusus (Tersus) melalui Kemenhub Direktorat Perhubungan Laut No A. 1141/AL.308/DJPL/E. Kalau tak ada izin ini maka perusahaan juga tidak bisa melakukan kegiatan ekspor,” katanya saat dikonfirmasi media, Selasa (23/01/2024) lalu.

Baca Juga:  PT. LAN Gelar Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Terkait Tambang Pasir Kuarsa

Hutagalung menegaskan bahwa PT. TTU telah mematuhi segala persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin dari pihak provinsi dan kementerian, termasuk izin IUP Gubernur Kepulauan Riau, menjadikan kegiatan perusahaan ini sah secara yuridis.

“Isu perampokan sumber daya alam di Lingga adalah tidak benar. PT. Tri Tunas Unggul telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dilengkapi dengan izin yang lengkap,” ungkap Hutagalung.

Baca Juga:  Lurah Dabo Lakukan Kunjungan Bulanan ke Beberapa Posyandu

Dirinya berharap, melalui klarifikasi ini semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait legalitas PT. Tri Tunas Unggul dalam melakukan kegiatan penambangan di Lingga Utara.

“Dengan klarifikasi ini, kami berusaha meluruskan isu yang tidak benar terkait kegiatan pertambangan di Lingga. Jika ada kebutuhan untuk keterangan dan data lebih detail, kami secara terbuka mengundang semua pihak untuk datang ke kantor DPMPTSP Lingga,” imbuhnya.(ivntry)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Ubah Lahan Kosong Jadi Kebun Kangkung Produktif, Panen 100 Ikat per Hari
Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN
Wakil Bupati Lingga Pimpin Rapat Satgas Makan Bergizi Gratis, Targetkan 41 Titik Dapur Rampung Akhir 2025
Fantastis! Disperindagkop UMKM Lingga Catat Panen ke-5 Cabai Rawit Mencapai 60 Kg
Pemkab Lingga Gelar Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa
Wakil Bupati Lingga Panen Perdana 1.700 Pohon Cabai Rawit di Marok Tua, Dorong Kemandirian Pangan dan Sinergi dengan Program MBG
Operator Desa di Lingga Minta Pemkab Kembalikan Insentif Seperti Tiga Tahun Lalu
Kunjungan Hj. Feby Sarianty di Posyandu Sukun, Desa Mepar: Fokus pada Pertumbuhan Balita dan Kesehatan Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 22:31 WIB

Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Ubah Lahan Kosong Jadi Kebun Kangkung Produktif, Panen 100 Ikat per Hari

Kamis, 6 November 2025 - 22:05 WIB

Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Kamis, 6 November 2025 - 21:54 WIB

Wakil Bupati Lingga Pimpin Rapat Satgas Makan Bergizi Gratis, Targetkan 41 Titik Dapur Rampung Akhir 2025

Rabu, 5 November 2025 - 23:47 WIB

Fantastis! Disperindagkop UMKM Lingga Catat Panen ke-5 Cabai Rawit Mencapai 60 Kg

Rabu, 5 November 2025 - 20:37 WIB

Pemkab Lingga Gelar Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa

Berita Terbaru