Carut Marut Dana Kampanye Caleg 2024, Irham: Komisioner KPU Jangan Mengatur Aturan Yang Tidak Diatur

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 April 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Ribut-ribut mengenai dana kampanye partai politik usai pemilu 14 februari 2024 kemarin masih terus bergulir, sebenarnya hal demikian bukanlah kabar yang mengejutkan, hal seperti itu kerap kali muncul di setiap musim Pemilihan Umum (Pemilu).

Menyoroti persoalan tersebut, Irham selaku mantan Komisoner Divisi Hukum di KPU Kabupaten Lingga priode 2013 – 2018, Ia mengatakan, agar tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat, Ia sedikit memberikan pandangan hukum sebagai seorang mantan penyelenggara.

Baca Juga:  Kisruh Dugaan Dana Kampanye Fiktif Partai NasDem, Ahmad Nashiruddin Minta Kader dan Simpatisan Jaga Kondusifitas Daerah

Dikatakannya, sesuai dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, mewajibkan setiap partai politik (parpol) untuk melaporkan dana kampanye, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye mengatur kewajiban partai politik untuk menyampaikan LADK pada 7 Januari 2023 atau 14 hari sebelum rapat umum, dalam PKPU No.18 tahun 2023 tersebut, KPU memberikan kesempatan perbaikan laporan dana kampanye selama 5 hari.

Baca Juga:  Polres Lingga Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2024

Tambahnya, KPU sendiri telah mengeluarkan siaran pers mengenai penyampaian LADK oleh Partai Politik, yang memperlihatkan status dan waktu penyampaian LADK tiap-tiap partai.

Lanjutnya, dalam siaran pers pada halaman website resmi KPU dapat diakses dan dilihat pada status partai politik tersebut apakah “Sesuai dan Lengkap atau Belum Sesuai dan Belum Lengkap.”

“Pada dasarnya semua partai yang berkompetisi di Pileg kamarin sudah Sesuai dan Lengkap, jika pun belum sesuai dan lengkap, menurut Undang-undangkan ada kesempatan perbaikan yang diberikan oleh KPU selama 5 hari, finishnya setelah masa perbaikan yang telah dijadwalkan KPU, artinya kan status tiap partai politik sudah sesuai dan lengkap lah,” Ujar Irham saat ditemui dikediamannya pada Sabtu, 14 April 2024.

Lebih lanjut, Basis pengaturan LADK berada pada Pasal 334, UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan LADK diatur implementasinya melalui PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye.

Diketahui, LADK dipahami sebagai laporan yang memuat saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta penerimaan sumbangan dari partai politik, caleg, dan pihak lain ketiga.

Lanjutnya, Jika ada yang melaporkan dan menyanggah yakni salah satu partai politik yang disebut-sebut melaporkan dana kampanye “Fiktif”, pelaporan tersebut tidak berlaku, sebab terhitung setelah rapat pleno penetapan hasil pemilu 2024 KPU memberikan waktu selama 3×24 jam untuk masa sanggah.

Namum, dengan waktu yang telah dijadwalkan tersebut hingga habis masa waktu, tidak ada sanggahan dari pihak mana pun alias Nihil.

“Berarti ya sah, KPU menjadwalkan 3×24 jam masa sanggah setelah rapat pleno penetapan hasil pemilu 2024 kemarin, namun saya tidak melihat atau pun mendengar ada pihak yang menyanggah penetepan tersebut,” Pungkas Irham.

Ditambahkannya, 14 hari sebelum masa kampanye Parpol wajib memiliki RKDK, yang mana sesuai peraturan PKPU No.18 Tahun 2023 Pasal 37 ayat 10, pelaporan RKDK tidak dapat ditarik dan Atau diganti, demikian aturan itu mengikat pada seluruh parpol.

Disamping itu, Irham berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Lingga karena telah sukses melaksanakan Pemilu yang aman dan damai.

“Saya secara pribadi mengacungkan jari jempol terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu, sebab mereka telah melakukan berbagai upaya sehingga Pemilu serentak kali ini berjalan sukses, lancar dan aman,” Pungkasnya.

Tambahnya, “Jika boleh saya mengingatkan sedikit saja kepada komisioner, jangan mengatur aturan yang tidak diatur,” Tutupnya.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik
Waspada Serangan Biawak ke Rumah: Ini Cara Efektif Mengatasi dan Mengantisipasinya
Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya
Muhammad Sani Waramadana dan Putri Mauludina Dinobatkan Sebagai Duta Genre Kabupaten Lingga 2025: Remaja Berbudaya Berencana Siap Membangun Indonesia
Sosialisasi Disperindagkop Lingga Sukses, Desa-Desa Mulai Rancang Koperasi Merah Putih untuk Bangkitkan Ekonomi
Pemkab Lingga Realisasikan Normalisasi Sungai 2 KM, Langkah Konkret Atasi Banjir Tahunan di Daik
Wakapolres Lingga Hadiri Prosesi Pemakaman Warga di Tanjung Harapan: Wujud Nyata Kepedulian dan Empati Polri
Kepala Syahbandar Dabo Singkep Diduga Sembunyikan Fakta! Awak Media Dibuat ‘Main Petak Umpet’ di Tengah Kisruh Tersus PT TBJ
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:19 WIB

Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:36 WIB

Waspada Serangan Biawak ke Rumah: Ini Cara Efektif Mengatasi dan Mengantisipasinya

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:19 WIB

Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:04 WIB

Muhammad Sani Waramadana dan Putri Mauludina Dinobatkan Sebagai Duta Genre Kabupaten Lingga 2025: Remaja Berbudaya Berencana Siap Membangun Indonesia

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:59 WIB

Sosialisasi Disperindagkop Lingga Sukses, Desa-Desa Mulai Rancang Koperasi Merah Putih untuk Bangkitkan Ekonomi

Berita Terbaru