BKPSDM Lempar Bola Panas ke Bupati Lingga Terkait Pemecatan ASN Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKPSDM Lempar Bola Panas ke Bupati Lingga Terkait Pemecatan ASN | f. Redaksi

BKPSDM Lempar Bola Panas ke Bupati Lingga Terkait Pemecatan ASN | f. Redaksi

Puluhan ASN Kabupaten Lingga disebut telah memakai rompi pink Kejaksaan akibat kasus korupsi. Meski putusan inkrah, mereka tetap bekerja sebagai aparatur negara. Mengapa BKPSDM Lingga bungkam soal jumlahnya?

Ihand.id – Lingga – Fenomena mengejutkan kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga harus mengenakan rompi pink Kejaksaan.

Ironisnya, meski sebagian sudah divonis bersalah dengan putusan inkrah, mereka tetap aktif bekerja di pemerintahan Kabupaten Lingga.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jumlah ASN yang pernah tersandung kasus korupsi di Lingga mencapai puluhan orang.

Sebagian masih menjalani hukuman penjara, sementara sebagian lainnya telah selesai menjalani masa tahanan.

Namun, keberadaan mereka sebagai ASN masih tetap dipertahankan karena belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Padahal, regulasi terkait status ASN yang terlibat korupsi sudah sangat jelas.

Baca Juga:  Kontrak PPPK Tahap 1 Pemkab. Lingga: Diperpanjang 1 Tahun, Rencana 4 Tahun Tertunda, Tergantung Kekuatan APBD

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa ASN yang divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.

Bahkan aturan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2018 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAD Lingga Terhambat? DPRD Kepri Soroti Lambatnya Kajian HPM Pasir Kuarsa
Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga
Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Pendataan Calon Peserta Didik Sekolah Rakyat
Pemkab Lingga dan BP Batam Bahas Pemanfaatan Air Baku Sungai Jelutung untuk Pengembangan Infrastruktur
Exit Meeting BPK RI Digelar di Daik Lingga, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan
Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045
Kerugian Negara Rp738 Juta, Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Justru Divonis Bebas
Diskominfo Lingga Dorong Desa Lebih Digital, Pengelolaan Website Desa Kini Jadi Sorotan
Berita ini 308 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:30 WIB

PAD Lingga Terhambat? DPRD Kepri Soroti Lambatnya Kajian HPM Pasir Kuarsa

Senin, 11 Mei 2026 - 14:04 WIB

Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga

Senin, 11 Mei 2026 - 13:56 WIB

Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Pendataan Calon Peserta Didik Sekolah Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:31 WIB

Pemkab Lingga dan BP Batam Bahas Pemanfaatan Air Baku Sungai Jelutung untuk Pengembangan Infrastruktur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:01 WIB

Exit Meeting BPK RI Digelar di Daik Lingga, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Berita Terbaru

Bapenda Lingga bersama DPRD Kepri membahas lambatnya kajian HPM pasir kuarsa yang dinilai berdampak pada investasi tambang dan potensi PAD daerah | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

PAD Lingga Terhambat? DPRD Kepri Soroti Lambatnya Kajian HPM Pasir Kuarsa

Senin, 11 Mei 2026 - 21:30 WIB

Kajari Lingga Rully Afandi memimpin audiensi bersama Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga terkait dugaan THR belum dibayarkan dan indikasi penyimpangan di lingkungan Pemkab Lingga | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga

Senin, 11 Mei 2026 - 14:04 WIB