Aturan Operasional Rumah Makan dan Warung Kopi Selama Ramadan 1446 H, Berikut Penjelasan Asisten I Pemkab. Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lingga, Sabirin | f. Prokopim Lingga

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lingga, Sabirin | f. Prokopim Lingga

Ihand.id – Lingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga segera menerbitkan Surat Edaran terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM), warung kopi, dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kebijakan ini dirumuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga pada Rabu (26/02/2025).

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi PPNI ke-50 Tahun, Puskesmas Daik Gelar Baksos

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lingga, Sabirin, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.

“Selain THM, kita juga akan membuat kebijakan terhadap warung kopi dan rumah makan. Empat hari pertama Ramadan, warung kopi dan rumah makan baru boleh buka pada pukul 13.00 WIB. Namun, setelah itu operasionalnya kembali seperti biasa,” ujar Sabirin.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”
YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan
Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri dan Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Strategis
Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak
Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana
DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab
Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini
Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:08 WIB

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”

Jumat, 17 April 2026 - 20:28 WIB

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri dan Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Strategis

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WIB

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana

Berita Terbaru

Pengurus YKI Lingga resmi dikukuhkan di Dabo Singkep. Momentum ini disertai pesan penting agar tidak sekadar seremonial, tetapi bergerak nyata dalam pencegahan kanker | f. Sahib

Berita Harian Lingga

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:28 WIB

Hakim PN Tanjungpinang turun langsung ke lokasi kasus Jembatan Marok Kecil. Kejari Lingga memastikan pengujian fakta untuk mengungkap dugaan korupsi | f. Wandy

Hukum dan Kriminal

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:43 WIB