Ihand.id – Lingga – Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polres Lingga di Lapangan Tri Brata Mapolres Lingga, Rabu (12/3/2025).
Upacara ini dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), perwira, serta seluruh personel dan ASN Polres Lingga.
Dalam amanatnya, Kapolres Lingga menegaskan bahwa PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Kepri Nomor Kep/99/II/2025, tertanggal 20 Februari 2025, yang menetapkan BRIPTU RN diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Upacara PTDH ini adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika setiap anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga,” ujar AKBP Apri Fajar Hermanto.
Kapolres menambahkan bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang diinginkan oleh pimpinan, namun sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya