Kasus Tipikor Dugaan Dana Hibah Koni Lingga Ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Kasus Tipikor Dugaan Dana Hibah Koni Lingga Ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan

 Kasus Tipikor Dugaan Dana Hibah Koni Lingga Ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan

Ihand.idKejaksaan Negeri Lingga meningkatkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah oleh Koni Kabupaten Lingga bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD tahun 2021-2022.

Berdasarkan bukti awal, Kejari Lingga telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana belanja hibah yang digunakan oleh Koni Kabupaten Lingga yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021-2022.

“Tim memperoleh bukti berupa dokumen-dokumen perencanaan penganggaran pelaksanaan dan pelaporan hibah bansos tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga Senopati saat press rilis, Kamis (18/01/2024).

Dijelaskan Senopati, atas temuan bukti tersebut pihaknya meningkatkan kasus dugaan Topikor dana hibah bansos di Koni Kabupaten Lingga ke penyidikan.

“Tim penyelidik setelah sepakat untuk ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sebagaimana pengelolaan dana hibah oleh Koni Lingga adapaun OPD Teknisnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Lingga telah mengganggarkan pada DPA-nya untuk hibah Koni tahun 2021 sebesar 300 juta rupiah dan tahun 2022 sebesar 1,2 Miliar rupiah dan seluruhnya telah terealisasi.

“Selama dua tahun Koni Kabupaten Lingga telah mengelola, anggaran hibah sebesar 1,5 miliar rupiah bersumber dari APBD Kabupaten Lingga,” bebernya.

Dalam proses pemeriksaan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang terdiri dari keterangan sejumlah 54 orang. Diantaranya 30 orang selaku ketua cabor dan beberapa pihak swasta.

“Kita telah menemukan alat bukti petunjuk berupa dokumen diantaranya naskah perjanjian hibah daerah, SK pengurus, rekening bank, fakta integritas, surat pertanggung jawaban atau SPj antara lain kwitansi ataupun tanda terima pembayaran,” ungkapnya.

Untuk modus operandinya, menunjuk dan memerintahkan ketua harian Koni Kabupaten Lingga sebagai tugas dan tanggung jawabnya selayaknya bendahara.

Baca Juga:  Dinsos PPPA Lingga Serahkan Bantuan Pada Keluarga Korban Bencana Rumah Rusak Akibat Puting Beliung di Desa Sungai Besar

“Sedangkan terhadap bendahara yang telah ditunjuk hanya sebagai pengesahan dokumen agar subjek hukum yang diuntungkan dapat secara leluasa membuat dan merekayasa beberapa dokumen pendukung berupa rencana anggaran biaya atau RAB sebagai lampiran proposal memalsukan dokumen beban belanja atau SPJ berupa kwitansi dan tanda terima pembayaran,” jelasnya.

Untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan serta masih ada bahan yang sedang didalami.

“Untuk saat ini kami harus melangkah ke penyidikan umum dulu nantinya secara pandangan dari ahli keuangan negara untuk menemukan kerugian yang dialami secara nominal mungkin setelah kami mendapatkan semua itu,” imbuhnya.(ca)

Related post

0 Comment

  • Saya dari atlet kick boxing lingga, yang pernah ikut di pekan porprov kepri di bintan meraih medali emas, dan sampai sekarang saya mempertanyakan kapan dana apresiasi buat atlet meraih medali cair sudah hampir 2 tahun tidak ada kejelasan dari pemerintah lingga bukan karena soal banyak nominal yg di terima tapi tolong hargai jerih payahnya kami yg sudah menantinya selama hampir 2 tahun belum ada kejelasan .

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *