Ihand.id – Satrenarkoba Polres Lingga kembali berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kedua pelaku diamankan di Daik Lingga, Jumat(22/9/2023).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lingga ada 2 orang inisial JN laki-laki pekerjaannya honorer, kemudian KS laki-laki pekerjaannya PNS.
Kasat Narkoba Polres Lingga IPTU Bambang Sadmoko, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan oleh pihaknya pada Jumat 22 September 2023 di Daik Lingga yang berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada masyarakat yang diduga mengkonsumsi narkoba, atas informasi itu Satresnarkoba Polres Lingga langsung melakukan penindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah melakukan penindakan Satnarkoba Polres Lingga berhasil mengamankan (JN) di rumahnya dan langsung di lakukan penggeledahan namun tidak di temukan barang bukti, namun setelah di lakukan tes urine JN positif Amfetamin,” jelas Kasat.
IPTU Bambang menambahkan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku JN mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada 21 September 2023 bersama rekannya berinisial KS dan SD. Mereka mengkonsumsi narkotika jenis sabu dirumah pelaku berinisial KS.
“Pelaku KS mengaku benar telah mengkonsumsi narkoba bersama JN dan SD, dilakukan penggeledahan dirumah KS juga tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun untuk tes urine positif Amfetamin,” ungkap IPTU Bambang.
Sementara itu, terhadap SD yang diduga menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku JN, sampai saat ini masih kami selidiki keberadaannya. (Ca)