Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id -Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atau pidana mati dalam kasus peredaran narkotika. Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) lalu.

Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga:  Jum'at Berkah: Polres Lingga Beri Bantuan kepada Anak yang Dipasung di Dabo Lama

“Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna,” kata Jaksa.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menelusuri Sejarah Klub Fulham FC: Klub Tertua di London yang Bertahan Lewat Zaman dan Tetap Berjaya di Liga Inggris
Everton Football Club: Menelusuri Sejarah Panjang Klub Tertua di Liga Inggris yang Telah Mewarnai Dunia Sepak Bola Sejak 1878
Segarnya Buah Cantaloupe: Si Manis Beraroma yang Penuh Manfaat untuk Kesehatan Tubuh
Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan
Langkah Serius Pemerintah: Kepala BKK Kunjungi Kab. Lingga Bahas Strategi Pertahankan Eliminasi Malaria
Cegah Stunting Dimulai dari Desa: Ketua PKK Lingga Kunjungi Desa Kudung
Disperindagkop Lingga Sukses Bentuk 100% Koperasi Merah Putih, Kini Fokus Tuntaskan Akta Notaris
Dishub Lingga Patuh Regulasi Kemenhub, Rute DAMRI Bergeser ke Dabo–Jagoh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:59 WIB

Menelusuri Sejarah Klub Fulham FC: Klub Tertua di London yang Bertahan Lewat Zaman dan Tetap Berjaya di Liga Inggris

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:33 WIB

Everton Football Club: Menelusuri Sejarah Panjang Klub Tertua di Liga Inggris yang Telah Mewarnai Dunia Sepak Bola Sejak 1878

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:11 WIB

Segarnya Buah Cantaloupe: Si Manis Beraroma yang Penuh Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:06 WIB

Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:20 WIB

Langkah Serius Pemerintah: Kepala BKK Kunjungi Kab. Lingga Bahas Strategi Pertahankan Eliminasi Malaria

Berita Terbaru