Kajati Kepri Resmikan Balai Restorative Justice di Lingga - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Kajati Kepri Resmikan Balai Restorative Justice di Lingga

 Kajati Kepri Resmikan Balai Restorative Justice di Lingga

Ihand.id / Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga, menerima kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri Gerry Yasid SH MH di Kecamatan Singkep, Selasa (21/06/2022). Kunjungan kerja Kejati meliputi peresmikan Balai Restorative Justice (RJ) atau Balai Perdamaian Adiyaksa Payong Sekate, dilanjutkan dengan sosialisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice.

Restorative Justice sendiri merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa yang melibatkan perwakilan masyarakat, tokoh dan sebagainya, dengan musyawarah dan mufakat untuk mecapai jalan damai.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar megaku bangga dan menyambut baik atas diresmikan Balai Perdamaian Adiyaksa Payong Sekate, di Kabupaten Lingga. Untuk Balai RJ, baru terdapat 3 balai di Kepulauan Riau, salah satunya di Kabupaten Lingga.

Kehadiran Kejati Kepulauan Riau, Gerry Yazid ini merupakan yang pertama di Kabupaten Lingga, dan juga merupakan Kunjungan Kerja perdana di Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau selalu menjabat, lebih kurang 3 bulan.

“Dan jujur kami, pemerintah daerah dan teman-teman Forkompinda merasa bangga, karena bapak Gerry Yazid merupakan putra kelahiran Provinsi Kepulauan Riau yang hari ini menjabat baru 3 bulan sebagai Kajati di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Nizar yang hadir langsung bersama dengan Ketua DPRD Lingga, Kapolres, Danlanal, saat menerima Kunjungan Kerja Kajati Kepulauan Riau.

Menurut Nizar, kehadiran balai RJ akan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam penyelesaian perkara.

Hadirnya balai RJ, tidak mengharuskan semua perkara hukum, baik pidana ataupun perdata ditempuh dengan jalan peradilan hukum. Perkara yang tingka kerugiannya masih relatif rendah dapat ditempuh dengan musyawarah, dengan memanfaatkan Balai RJ.

“Mudah-mudahan banyak azas manfaatnya, dari kedatangan bapak Kajati di Kabupaten Lingga. Karena Restorasi Justice ini, merupakan bagaimana kita untuk menyelesaikan masalah tidak melalui jalur hukum atau peradilan tetapi di upayakan dengan memaksimalkan adat istiadat setempat yang ada untuk menyelesaikannya,” kata Nizar.

Baca Juga:  Usaha Kerupuk Keretek di Lingga Ini Berhasil Raup Keuntungan Hingga Rp. 60 Juta Perbulan

Sementara itu, Kajati Kepulauan Riau Gerry Yazid, SH MH menyampaikan, keharusannya datang di Kabupaten Lingga, karena beberapa hal. Salah satunya, rentetan sejarah peradaban melayu yang mengakar bermula di Kabupaten Lingga.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *