Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari tiga perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya mencegah penyalahgunaan.
Ihand.id | • Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara pidana, di antaranya kasus pencabulan, tindak pidana kehutanan, serta beberapa perkara pidana umum lainnya yang telah selesai diproses secara hukum.
Dalam kegiatan tersebut, pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Sejumlah barang dibakar hingga habis, sementara barang berbahan logam dihancurkan menggunakan gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian, besi, kapak, parang, serta berbagai barang lain yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Lingga, D. Adi Yudistira, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan memperoleh putusan tetap dari pengadilan.
“Barang yang dimusnahkan berupa pakaian, besi yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana, kemudian ada kapak dan barang lainnya yang telah diputuskan untuk dimusnahkan,” ujar Adi Yudistira, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini tidak terlalu banyak. Kondisi tersebut sejalan dengan jumlah perkara pidana yang ditangani di Kabupaten Lingga yang relatif lebih rendah dibandingkan daerah dengan tingkat kriminalitas yang tinggi.
“Kami selaku jaksa melaksanakan eksekusi terhadap putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Adi menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilakukan secara berkala. Dalam satu tahun, kegiatan tersebut umumnya dilaksanakan setiap tiga bulan sekali setelah seluruh tahapan administrasi dan ketentuan hukum terpenuhi.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses penegakan hukum sekaligus mencegah kemungkinan barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Lingga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap proses hukum hingga tahap akhir, sehingga barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam persidangan dapat dimusnahkan secara resmi dan tidak lagi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di kemudian hari.
Penulis : Ivantri Gustianda




















