Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Kasus Pencabulan dan Kehutanan, Pastikan Tak Kembali Beredar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lingga memusnahkan barang bukti dari tiga perkara pidana yang telah inkrah, termasuk kasus pencabulan dan tindak pidana kehutanan | f. Wandy

Kejari Lingga memusnahkan barang bukti dari tiga perkara pidana yang telah inkrah, termasuk kasus pencabulan dan tindak pidana kehutanan | f. Wandy

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari tiga perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya mencegah penyalahgunaan.

Ihand.id | • Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kejari Lingga memusnahkan barang bukti dari tiga perkara pidana yang telah inkrah, termasuk kasus pencabulan dan tindak pidana kehutanan | f. Wandy
Kejari Lingga memusnahkan barang bukti dari tiga perkara pidana yang telah inkrah, termasuk kasus pencabulan dan tindak pidana kehutanan | f. Wandy

Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara pidana, di antaranya kasus pencabulan, tindak pidana kehutanan, serta beberapa perkara pidana umum lainnya yang telah selesai diproses secara hukum.

Dalam kegiatan tersebut, pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Sejumlah barang dibakar hingga habis, sementara barang berbahan logam dihancurkan menggunakan gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga:  Polres Karimun Laksanakan Purna Bhakti Personel dan PNS

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian, besi, kapak, parang, serta berbagai barang lain yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Lingga, D. Adi Yudistira, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan memperoleh putusan tetap dari pengadilan.

“Barang yang dimusnahkan berupa pakaian, besi yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana, kemudian ada kapak dan barang lainnya yang telah diputuskan untuk dimusnahkan,” ujar Adi Yudistira, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini tidak terlalu banyak. Kondisi tersebut sejalan dengan jumlah perkara pidana yang ditangani di Kabupaten Lingga yang relatif lebih rendah dibandingkan daerah dengan tingkat kriminalitas yang tinggi.

Baca Juga:  Danrem 033/Wira Pratama Tinjau Makodim Lingga, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

“Kami selaku jaksa melaksanakan eksekusi terhadap putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Adi menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilakukan secara berkala. Dalam satu tahun, kegiatan tersebut umumnya dilaksanakan setiap tiga bulan sekali setelah seluruh tahapan administrasi dan ketentuan hukum terpenuhi.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses penegakan hukum sekaligus mencegah kemungkinan barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.

Melalui pemusnahan ini, Kejari Lingga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap proses hukum hingga tahap akhir, sehingga barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam persidangan dapat dimusnahkan secara resmi dan tidak lagi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di kemudian hari.

Penulis : Ivantri Gustianda

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Nizar Kawal Percepatan PSN Bauksit di Lingga, Investasi Strategis Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah
18 Titik di Lingga Masuk Survei Topografi KNMP, Ansar Ahmad Percepat Pembangunan KNMP
Wagub Kepri dan Bupati Lingga Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Desa Mepar, Harapan Baru bagi Pendidikan Anak Daerah
Pemkab Lingga dan BPMP Kepri Bahas Masa Depan Pendidikan, Fokus Tingkatkan Mutu dan Atasi Kendala di Lapangan
Wabup Lingga Hadiri Sinkronisasi RTRW Kepri, Perkuat Arah Pembangunan dan Investasi Daerah
AJI, PWI, PJS dan LMG Bersatu dalam Tim Media B pada Turnamen Mini Soccer Polres Lingga 2026
Media B Kalahkan Satlantas 3-1, Melaju ke Babak Berikutnya Turnamen Mini Soccer Polres Lingga CUP 2026
Desa Resun Jadi Pilot Project Kampung CERIA, TP-PKK Lingga Perkuat Pemberdayaan Keluarga dan Cegah Stunting
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:35 WIB

Bupati Nizar Kawal Percepatan PSN Bauksit di Lingga, Investasi Strategis Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:07 WIB

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Kasus Pencabulan dan Kehutanan, Pastikan Tak Kembali Beredar

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

18 Titik di Lingga Masuk Survei Topografi KNMP, Ansar Ahmad Percepat Pembangunan KNMP

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:57 WIB

Wagub Kepri dan Bupati Lingga Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Desa Mepar, Harapan Baru bagi Pendidikan Anak Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 13:18 WIB

Pemkab Lingga dan BPMP Kepri Bahas Masa Depan Pendidikan, Fokus Tingkatkan Mutu dan Atasi Kendala di Lapangan

Berita Terbaru