Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lingga resmi mengajukan banding atas putusan bebas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil | f. Redaksi

Kejari Lingga resmi mengajukan banding atas putusan bebas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil | f. Redaksi

Jaksa Penuntut Umum tetap mempertahankan hasil audit BPKP dan menilai seluruh alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil masih kuat untuk diperjuangkan di tingkat banding.

Ihand.id | • Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga resmi mengambil langkah hukum banding terhadap putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga.

Meski menghormati keputusan pengadilan yang membebaskan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini bahwa unsur kerugian negara dalam proyek tersebut telah terbukti dan dihitung secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah banding tersebut menjadi bentuk komitmen Kejari Lingga dalam memperjuangkan proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek pembangunan jembatan yang sempat menjadi perhatian publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:  Program JMS, Kejari Lingga Sosialisasi Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 1 Singkep

Dalam audit tersebut, kerugian negara akibat proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil dihitung mencapai Rp738.999.953.

“Perhitungan yang dilakukan sejak pemeriksaan awal telah memenuhi prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dior, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan berbagai alat bukti penting, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli konstruksi yang sebelumnya melakukan penghitungan volume dan mutu pekerjaan jembatan.

Meski ahli konstruksi tersebut telah meninggal dunia, Kejari Lingga menilai keterangannya tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dan relevan dalam proses pembuktian perkara.

Dior menegaskan, seluruh rangkaian alat bukti yang telah dihadirkan, baik hasil audit BPKP maupun keterangan ahli konstruksi, masih menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk mengajukan upaya banding.

Baca Juga:  Ketika Pena dan Hukum Duduk Bersama: Coffee Morning Kejari Lingga Bersama Insan Pers Jadi Penuh Makna

“Kami menilai seluruh alat bukti yang telah disampaikan masih relevan untuk dijadikan dasar dalam pengajuan banding terhadap putusan tersebut,” jelasnya.

Ia juga memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil akan terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, usai majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, para terdakwa dalam perkara tersebut diketahui telah dikeluarkan dari rumah tahanan.

Kasus ini pun kembali menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Lingga. Banyak pihak kini menanti bagaimana hasil proses banding yang diajukan Kejari Lingga, sekaligus berharap adanya kepastian hukum dalam perkara yang menyangkut proyek pembangunan fasilitas publik tersebut.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Semangka Jadi Harapan Baru Lingga: Sinergi Pemkab dan TNI Bangun Kedaulatan Pangan
Bukan Sekadar Bersih-Bersih, YKI Lingga Siapkan “Rumah Harapan” untuk Perjuangan Melawan Kanker
Lingga Pilih Lawan DBD dengan Cara Berbeda, Gerakan Serentak Ini Bikin Warga Tersentuh
Lingga Jadi Penyumbang Terbesar Kepri, 170 Posyandu Aktif Semarakkan Hari Posyandu Nasional 2026
PAD Lingga Terhambat? DPRD Kepri Soroti Lambatnya Kajian HPM Pasir Kuarsa
Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga
Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Pendataan Calon Peserta Didik Sekolah Rakyat
Pemkab Lingga dan BP Batam Bahas Pemanfaatan Air Baku Sungai Jelutung untuk Pengembangan Infrastruktur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:05 WIB

Ketika Semangka Jadi Harapan Baru Lingga: Sinergi Pemkab dan TNI Bangun Kedaulatan Pangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:41 WIB

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, YKI Lingga Siapkan “Rumah Harapan” untuk Perjuangan Melawan Kanker

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03 WIB

Lingga Pilih Lawan DBD dengan Cara Berbeda, Gerakan Serentak Ini Bikin Warga Tersentuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17 WIB

Lingga Jadi Penyumbang Terbesar Kepri, 170 Posyandu Aktif Semarakkan Hari Posyandu Nasional 2026

Berita Terbaru

Kejari Lingga resmi mengajukan banding atas putusan bebas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB