Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Sabu hingga Handphone Dihancurkan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lingga memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht, mulai dari sabu, handphone hingga alat hisap narkotika. Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan | f. Wandy

Kejaksaan Negeri Lingga memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht, mulai dari sabu, handphone hingga alat hisap narkotika. Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan | f. Wandy

Barang bukti dari perkara Desember 2025 hingga Februari 2026 dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ihand.id | • Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang ditangani dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

“Ini merupakan barang bukti dari perkara periode Desember 2025 hingga Februari 2026 yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rully, Senin (9/3/2026).

Baca Juga:  Polres Lingga Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Publikasi di Dinas Perkim Lingga

Dalam proses pemusnahan tersebut, berbagai metode digunakan sesuai dengan jenis barang bukti.

Untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, sementara barang elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu.

Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong khusus.

Rully menjelaskan, dalam kegiatan tersebut turut dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,3 gram, serta sejumlah barang yang digunakan oleh pelaku, seperti alat hisap atau bong dan beberapa unit handphone.

Tidak hanya perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari kasus tindak pidana asusila.

Secara keseluruhan terdapat sekitar delapan hingga sembilan perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  UPBU Dabo Singkep dan Kejari Lingga Tandatangani MoU Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Bandara

Menurut Rully, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewajiban jaksa sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan.

“Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus kita jalankan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya berharap kegiatan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi berbagai bentuk tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.

“Kita berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” tutup Rully.

Penulis : Ivantri Gustianda

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan HKG PKK ke-54 di Lingga Diisi Kegiatan Sosial dan Bantuan Sembako
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-20: Momentum Menyambut Sepuluh Malam Terakhir Penuh Kemuliaan
Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, IRGC Nyatakan Kesetiaan
Apa Itu Malam 7 Likur? Ini Makna, Sejarah, dan Tradisi Melayu Menyambut Lailatul Qadar
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-19: Waktu Memperbanyak Istighfar dan Amal
Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Lingga Gelar Khataman Al-Qur’an dan Salurkan Bantuan untuk Warga
Wakil Bupati Lingga Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Safari Ramadan Pemkab Lingga Resmi Ditutup di Desa Musai, Sekda Armia: Perkuat Silaturahmi dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:03 WIB

Peringatan HKG PKK ke-54 di Lingga Diisi Kegiatan Sosial dan Bantuan Sembako

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:14 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-20: Momentum Menyambut Sepuluh Malam Terakhir Penuh Kemuliaan

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:24 WIB

Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, IRGC Nyatakan Kesetiaan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:25 WIB

Apa Itu Malam 7 Likur? Ini Makna, Sejarah, dan Tradisi Melayu Menyambut Lailatul Qadar

Senin, 9 Maret 2026 - 23:16 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-19: Waktu Memperbanyak Istighfar dan Amal

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Kabupaten Lingga Maratusholiha Nizar menghadiri peringatan HKG PKK ke-54 tahun 2026 dengan penyaluran 125 paket sembako dan berbagai kegiatan sosial bagi masyarakat | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Peringatan HKG PKK ke-54 di Lingga Diisi Kegiatan Sosial dan Bantuan Sembako

Selasa, 10 Mar 2026 - 20:03 WIB

Mojtaba Khamenei resmi ditunjuk sebagai pemimpin tertinggi baru Iran oleh Majelis Ahli | f. Redaksi

Berita Internasional

Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, IRGC Nyatakan Kesetiaan

Selasa, 10 Mar 2026 - 16:24 WIB