Panitia Amil Zakat di Masjid dan Surau Diminta Menyalurkan Zakat Lebih Awal Agar Penerima Bisa Memenuhi Kebutuhan Lebaran
Ihand.id | • Lingga – adan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lingga menghimbau seluruh panitia Amil Zakat di setiap masjid dan surau di wilayah Kabupaten Lingga agar menyalurkan zakat kepada para penerima manfaat paling lambat tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal.
Himbauan tersebut bertujuan agar zakat yang diterima oleh masyarakat yang berhak dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BAZNAS Kabupaten Lingga, Ruslan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh masjid dan surau terkait mekanisme pembayaran serta waktu penyaluran zakat kepada para mustahik.
“Kita sudah menyurati seluruh masjid dan surau terkait mekanisme pembayaran zakat serta waktu penyalurannya kepada penerima manfaat,” ujar Ruslan saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Menurut Ruslan, meskipun penyaluran zakat pada malam terakhir Ramadhan atau malam 1 Syawal dianggap sebagai waktu yang afdhal, namun panitia juga perlu mempertimbangkan asas kemanfaatan bagi penerima zakat.
Ia menjelaskan bahwa dengan menyalurkan zakat lebih awal, para penerima dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pada pagi Hari Raya Idul Fitri.
“Kalau kita salurkan tiga hari sebelum Idul Fitri, zakat itu bisa mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan pada pagi lebaran. Namun jika baru disalurkan pada malam takbiran, tentu akan sulit bagi mereka mempersiapkan kebutuhan hari raya,” jelasnya.
Ruslan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah masjid dan surau di Kabupaten Lingga sudah mulai menerima pembayaran zakat fitrah maupun zakat mal dari masyarakat.
Oleh karena itu, BAZNAS Lingga mengajak seluruh masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban membayar zakat, sehingga panitia dapat lebih cepat menyalurkan zakat tersebut kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Panitia baru bisa menyalurkan zakat kepada penerima manfaat jika masyarakat sudah menunaikan kewajibannya membayar zakat,” pungkas Ruslan.
Penulis : Ivantri Gustianda




















