Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud | f. Kejati Kepri

Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud | f. Kejati Kepri

Kasus penganiayaan di Karimun akhirnya dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif. Perdamaian antara pelaku dan korban menjadi tonggak penting dalam penerapan hukum yang humanis di Kepulauan Riau.

Ihand.id – Karimun – Sebuah langkah penting dalam dunia penegakan hukum kembali ditorehkan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud | f. Kejati Kepri
Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud | f. Kejati Kepri

Pada Senin (29/09/2025), Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso bersama Wakajati Kepri, para Kasi Pidum, serta didampingi Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H., menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penganiayaan yang ditangani Kejari Karimun.

Ekspose yang dilakukan secara virtual itu dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Hasilnya, permohonan RJ disetujui, menandai tercapainya keadilan yang lebih humanis.

Perkara tersebut melibatkan Tersangka Judin Manik Als Manik A.d Gunung Manik (Alm) yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP akibat kasus penganiayaan pada 26 November 2024 di sebuah warung kopi dekat SMAN 2 Karimun.

Awalnya, perdebatan kecil mengenai Pilbup Karimun berubah menjadi cekcok. Korban Jonson Manurung tiba-tiba marah dan mencekik leher tersangka.

Baca Juga:  Kejaksaan Tinggi Kepri Menang Banding Lawan Ocean Mark Shipping: Putusan PN Batam Dibatalkan!

Merasa terancam, tersangka menusukkan kunci motor ke arah tubuh korban. Berdasarkan hasil visum RSUD Muhammad Sani, korban mengalami luka lecet di leher, dada, perut, punggung, dan luka robek di pipi.

Meski sempat menimbulkan luka, kasus ini akhirnya berujung damai. Korban telah memaafkan pelaku, dan keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke persidangan.

Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan setelah perkara memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-24: Pahala Ibadah Terus Mengalir
Buka Puasa Penuh Kebersamaan, Bidang IKP Diskominfo Lingga Pererat Silaturahmi di Ramadan 1447 H
Bupati Lingga Muhammad Nizar I’tikaf dan Qiyamullail di Masjid Megat Kuning Daik Lingga
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-23: Kesempatan Meraih Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan
Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep
Wakil Bupati Lingga H. Novrizal I’tikaf di Masjid Al Aula Dabo Singkep, Ajak Masyarakat Hidupkan Malam Ramadan
Kajati Kepri J. Devy Sudarso Resmikan Gedung Serbaguna Kejaksaan Negeri Lingga, Dukung Pelayanan Hukum Lebih Optimal
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-22: Malam-Malam Terbaik untuk Berdoa
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:45 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-24: Pahala Ibadah Terus Mengalir

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:33 WIB

Buka Puasa Penuh Kebersamaan, Bidang IKP Diskominfo Lingga Pererat Silaturahmi di Ramadan 1447 H

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:15 WIB

Bupati Lingga Muhammad Nizar I’tikaf dan Qiyamullail di Masjid Megat Kuning Daik Lingga

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:40 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-23: Kesempatan Meraih Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:31 WIB

Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep

Berita Terbaru