Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud | f. Kejati Kepri

Kajati Kepri Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice, Harmoni Hukum dan Kemanusiaan Terwujud | f. Kejati Kepri

Pertimbangan utama meliputi:

  • Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman hukuman di bawah lima tahun.
  • Tidak ada kerugian materiil.
  • Tersangka mengakui kesalahan dan telah meminta maaf.
  • Respon masyarakat positif demi keharmonisan bersama.

Atas dasar tersebut, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) akan segera diterbitkan oleh Kejari Karimun.

Kejati Kepri menegaskan bahwa Restorative Justice bukanlah bentuk impunitas, melainkan mekanisme hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan kemanusiaan.

“Restorative Justice hadir untuk menghindari kriminalisasi berlebihan pada perkara ringan, sekaligus menjaga harmoni di tengah masyarakat,” ujar Kajati Kepri.

Dengan kebijakan ini, masyarakat berharap hukum benar-benar menjadi pilar keadilan, bukan sekadar alat pembalasan.

Namun, Kejati juga menekankan bahwa RJ tidak boleh dimaknai sebagai kesempatan bagi pelaku untuk mengulangi kejahatan.

Baca Juga:  Menelusuri Sejarah Klub Fulham FC: Klub Tertua di London yang Bertahan Lewat Zaman dan Tetap Berjaya di Liga Inggris

Keberhasilan penyelesaian kasus penganiayaan di Karimun melalui Restorative Justice menjadi bukti nyata bahwa hukum dapat berjalan tegas sekaligus humanis.

Kajati Kepri bersama jajarannya telah menghadirkan wajah baru keadilan di tengah masyarakat Kepulauan Riau.

Langkah ini sekaligus memperkuat pesan bahwa keadilan sejati bukan hanya soal menghukum, tetapi juga tentang memulihkan, memaafkan, dan menciptakan harmoni.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Tausiyah hingga Edukasi DBD, Pengajian Bulanan di Lingga Penuh Makna dan Kepedulian
Asisten I Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lingga di Duara, Perkuat Sinergi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Lingga Gelar Pasar Murah, Gula Dijual Rp13 Ribu per Kg
Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Idul Adha 1447 H, Takbir Keliling Tetap Dilaksanakan
Bupati Lingga Hadiri Forum BPOM 2026 Secara Daring, Dorong Pelayanan Publik Lebih Prima dan Transparan
UPBU Kelas III Dabo Matangkan Persiapan Raih Penghargaan Bandar Udara Sehat 2026
Disperindagkop Lingga Perketat Pengawasan, Barang Kadaluwarsa Ditemukan di Toko dan Swalayan
Bupati Lingga M. Nizar Ikuti Rakornas Pariwisata Daring 2026, Dorong Penguatan Sektor Wisata Daerah
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:46 WIB

Dari Tausiyah hingga Edukasi DBD, Pengajian Bulanan di Lingga Penuh Makna dan Kepedulian

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:40 WIB

Asisten I Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lingga di Duara, Perkuat Sinergi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:49 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Lingga Gelar Pasar Murah, Gula Dijual Rp13 Ribu per Kg

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:44 WIB

Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Idul Adha 1447 H, Takbir Keliling Tetap Dilaksanakan

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:38 WIB

Bupati Lingga Hadiri Forum BPOM 2026 Secara Daring, Dorong Pelayanan Publik Lebih Prima dan Transparan

Berita Terbaru