Penarikan royalti dipusatkan di LMKN, revisi UU Hak Cipta segera dibahas, audit dijalankan demi transparansi.
Ihand.id – Nasional – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa polemik terkait penarikan royalti lagu resmi diakhiri.
Kesepakatan ini lahir dari rapat konsultasi antara DPR, pemerintah, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” ujar Dasco dalam konferensi pers usai rapat.
Dalam keputusan tersebut, penarikan royalti dipusatkan di LMKN. Selain itu, DPR dan pemerintah juga akan segera membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Proses audit turut digelar untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dan penarikan royalti yang selama ini berjalan.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya