Dinas Pariwisata Akui Tak Lakukan Pemungutan Retribusi di Air Terjun Resun Selama Juli-Agustus 2024 Karena Tiket Retribusi Kosong, Bapenda Lingga Tegaskan Prosedur Harus Sesuai Regulasi
Ihand.id – Lingga – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul tidak dilakukannya pemungutan retribusi di objek wisata Air Terjun Resun selama dua bulan berturut-turut, yakni pada Juli hingga Agustus 2024.
Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga mengakui bahwa retribusi tidak dipungut karena tidak tersedianya karcis atau tiket masuk resmi di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga, Harpandi, pada Selasa (22/7/2025) membenarkan bahwa selama dua bulan tersebut tidak dilakukan penarikan retribusi akibat ketiadaan tiket.
Menurutnya, permintaan tiket baru sebenarnya telah diajukan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lingga, namun hingga akhir Agustus 2024, tiket belum juga tersedia.
“Benar bahwa sesuai keterangan pengurus barang pada saat itu belum tersedia tiket baru, dispar sudah bersurat ke Bapenda untuk permintaan tiket baru namun belum tersedia. dispar tidak bisa melakukan pungutan tanpa ada tiket,” tulis Harpandi pada Selasa, 22 Juli 2025.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya