Ihand.id – Lingga – Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menggelar sosialisasi pendampingan hukum perdana kepada para kepala desa se-Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari forum diskusi bertajuk “Jaga Desa” yang sebelumnya telah digelar oleh Kejari Lingga di Aula Kantor Bupati Lingga pada Selasa (3/7/2025).
Dalam forum tersebut, hadir Bupati Lingga Muhammad Nizar beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Lingga dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Lingga, sebagai bagian dari upaya sinergi dalam pencegahan korupsi di tingkat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata, memimpin langsung jalannya sosialisasi dan menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh kejaksaan merupakan langkah konkret untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai aturan, bebas dari penyimpangan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Kita lakukan sosialisasi penanganan hukum pengelolaan dana desa oleh Jaksa Pengacara Negara, dengan tujuan agar para kepala desa mampu mengelola dana desa dengan baik dan benar tanpa adanya penyimpangan,” ujar Amriyata saat diwawancarai usai kegiatan.
Amriyata juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama kali digelar di Kecamatan Singkep, dan akan terus diperluas ke wilayah lain di Kabupaten Lingga.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya