Korban Investasi Bodong Apresiasi Ketegasan Kejari Lingga Tolak P21: Jaksa Tak Gentar Bongkar Aliran Dana Rp7,3 Miliar Menggalir Kemana Saja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Investasi Bodong Apresiasi Ketegasan Kejari Lingga Tolak P21: Jaksa Tak Gentar Bongkar Aliran Dana Rp7,3 Miliar Menggalir Kemana Saja | f. Ilustrasi redaksi

Korban Investasi Bodong Apresiasi Ketegasan Kejari Lingga Tolak P21: Jaksa Tak Gentar Bongkar Aliran Dana Rp7,3 Miliar Menggalir Kemana Saja | f. Ilustrasi redaksi

Berkas Masih Belum P21, Jaksa Rencanakan Pemanggilan Penyidik Polres Lingga untuk Samakan Persepsi; Korban Desak Transparansi Aliran Dana Rp. 7,3 Miliar

Ihand.id – Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara hukum dengan cermat dan penuh kehati-hatian.

Tidak seperti kasus-kasus yang kerap terburu-buru hingga menimbulkan celah dalam proses peradilan, kali ini Kejari Lingga memilih untuk tidak melanjutkan berkas perkara dugaan investasi bodong sebelum seluruh aspek formil dan materil terpenuhi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus investasi bodong yang menyeret SR, mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep, telah menyita perhatian publik.

Sedikitnya 30 korban telah tercatat mengalami kerugian total mencapai Rp. 7,3 miliar, dan hingga kini, perkara tersebut masih bergulir tanpa kejelasan pasti.

Baca Juga:  AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Sertijab Kabag Ops Polres Lingga

Terbaru, Kejari Lingga kembali mengembalikan berkas untuk kedua kalinya kepada penyidik Satreskrim Polres Lingga karena dinilai belum memenuhi syarat hukum secara lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengundang penyidik Polres Lingga guna menyamakan persepsi dan memperjelas unsur-unsur hukum yang belum terpenuhi.

“Berkas sudah tiga kali kami terima. Yang ketiga ini pun masih kami dalami. Intinya, kelengkapan formil dan materil belum dipenuhi,” tegas Dhonny, Senin, 07 Juli 2025 lalu.

Sikap tegas dan profesional Kejari Lingga pun mendapat apresiasi dari para korban. Salah satunya datang dari Dina, S.E., M.M., korban yang mengaku kehilangan uang sebesar Rp. 1,3 miliar akibat investasi bodong tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan. Hingga kini belum ada transparansi kemana aliran dana miliaran rupiah dari kami para korban mengalir. Kejari benar-benar menunjukkan sikap yang serius, tidak main-main dalam menangani kasus ini,” ungkap Dina.

Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk membuka informasi secara transparan dan menyeluruh kepada publik, terutama soal perkembangan aliran dana korban yang masih menjadi misteri.

Baca Juga:  DPKP Lingga Kunjungi Kebun Kelompok Tani di Sungai Buluh, Kades Ungkap Ada Ribuan Tanaman Termasuk Cabai

Sementara itu, dari pihak penyidik Polres Lingga, Kasat Reskrim Iptu Maidir Riwanto, menyatakan bahwa mereka telah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa dan kini tinggal menunggu hasil evaluasi akhir dari Kejari.

Namun di sisi lain, fakta bahwa tersangka SR kini tidak lagi ditahan karena masa tahanannya telah habis, menambah keresahan di tengah para korban.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dulu THL dan PTT, Kini Jadi PPPK: Pegawai DisperindagKop Lingga Gelar Syukuran Penuh Haru dan Doa
Sidak Bupati dan Wabup Lingga ke Sejumlah Instansi: Soroti Langsung Kualitas Pelayanan Publik
Lansia Ditemukan Tergeletak di Hutan Air Panas Singkep, Meninggal Setelah Dilarikan ke RS
Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!
Tahanan Kabur dari Sel Polsek Singkep Barat: Diduga Dibantu Istri Gunakan Gergaji Besi
Polres Lingga Turun ke Lahan: Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
DisperindagKop Lingga Perluas Daya Saing Pelaku Usaha Lewat Pelatihan Kewirausahaan Inovatif
Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?
Berita ini 559 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:48 WIB

Dulu THL dan PTT, Kini Jadi PPPK: Pegawai DisperindagKop Lingga Gelar Syukuran Penuh Haru dan Doa

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:13 WIB

Sidak Bupati dan Wabup Lingga ke Sejumlah Instansi: Soroti Langsung Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:39 WIB

Lansia Ditemukan Tergeletak di Hutan Air Panas Singkep, Meninggal Setelah Dilarikan ke RS

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tahanan Kabur dari Sel Polsek Singkep Barat: Diduga Dibantu Istri Gunakan Gergaji Besi

Berita Terbaru